2. Verifikasi Legalitas Agen Penempatan
Hati-hati terhadap agen atau calo yang tidak jelas status hukumnya. Selalu cek apakah perusahaan atau perorangan yang mengurus keberangkatanmu sudah memiliki izin resmi.
Tips: Cek legalitas melalui situs resmi BP2MI atau konsultasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
3. Pahami Hak dan Kewajiban sebagai Pekerja Migran
Setiap TKI memiliki hak atas perlindungan hukum, upah yang layak, jam kerja yang wajar, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
Dasar hukum: Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2017
Semua hak dan kewajiban ini harus tercantum dalam kontrak kerja yang sah.
4. Ikut Program Asuransi dan Jaminan Sosial
TKI wajib terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi perlindungan kecelakaan kerja, kematian, dan kepulangan.
Dasar hukum: