Mohon tunggu...
Muhammad Ari Pratomo
Muhammad Ari Pratomo Mohon Tunggu... Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hal Yang Wajib diperhatikan TKI sebelum berangkat ke luar Negeri

17 Mei 2025   19:57 Diperbarui: 17 Mei 2025   19:57 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhammad Ari Pratomo, SH

Jangan Asal Berangkat! Ini 5 Persiapan Hukum Wajib untuk Calon Pekerja Migran Indonesia

Oleh: Muhammad Ari Pratomo

Menjadi pekerja migran bukan hanya soal keberanian meninggalkan kampung halaman, tapi juga kesiapan menghadapi berbagai tantangan di negeri orang. Sayangnya, masih banyak calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berangkat tanpa memahami hak-haknya secara hukum.

Padahal, dengan persiapan hukum yang matang, TKI bisa bekerja dengan aman, legal, dan terlindungi. Berikut ini 5 hal penting dari sisi hukum yang harus disiapkan oleh calon pekerja migran Indonesia sebelum berangkat ke luar negeri.

1. Proses Penempatan Harus Resmi

Calon TKI wajib menjalani proses penempatan secara legal melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau perusahaan penempatan resmi yang telah mendapatkan izin pemerintah.

Dasar hukum:

  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  • Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021

Penempatan ilegal sangat berisiko dan tidak mendapat perlindungan hukum jika terjadi masalah di negara tujuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun