Jangan Asal Berangkat! Ini 5 Persiapan Hukum Wajib untuk Calon Pekerja Migran Indonesia
Oleh: Muhammad Ari Pratomo
Menjadi pekerja migran bukan hanya soal keberanian meninggalkan kampung halaman, tapi juga kesiapan menghadapi berbagai tantangan di negeri orang. Sayangnya, masih banyak calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berangkat tanpa memahami hak-haknya secara hukum.
Padahal, dengan persiapan hukum yang matang, TKI bisa bekerja dengan aman, legal, dan terlindungi. Berikut ini 5 hal penting dari sisi hukum yang harus disiapkan oleh calon pekerja migran Indonesia sebelum berangkat ke luar negeri.
1. Proses Penempatan Harus Resmi
Calon TKI wajib menjalani proses penempatan secara legal melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau perusahaan penempatan resmi yang telah mendapatkan izin pemerintah.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021
Penempatan ilegal sangat berisiko dan tidak mendapat perlindungan hukum jika terjadi masalah di negara tujuan.