Mohon tunggu...
Muhammad Alfarizi Hardiansyah
Muhammad Alfarizi Hardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hanya untuk berkarya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tanggung Jawab Profesional dan Penyahgunaan Media Sosial di Era Digital Indonesia

17 Oktober 2025   10:07 Diperbarui: 17 Oktober 2025   10:07 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Oleh: Muhammad Alfarizi Hardiansyah NIM: 202310370311290 Prodi Informatika - Universitas Muhammadiyah Malang Kota Malang Tanggung Jawab Profesional dan Penyalahgunaan Media Sosial di Era Digital Indonesia 1. Pendahuluan Di era digital seperti sekarang, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi tulang punggung kehidupan modern. Dari transaksi keuangan, pendidikan, hingga interaksi sosial, semuanya bergantung pada sistem digital. Namun, kemajuan ini juga melahirkan tantangan baru: bagaimana menjaga etika dan tanggung jawab profesional di tengah derasnya arus informasi. Etika dalam profesi TIK bukan hanya sekadar aturan formalitas, tetapi merupakan pedoman moral yang menentukan bagaimana seorang profesional menggunakan keahliannya secara bertanggung jawab. Akan tetapi, di Indonesia masih saja banyak kasus yang menunjukkan lemahnya penerapan etika ini. Dua di antaranya adalah penyalahgunaan tanggung jawab professional-seperti kasus aplikasi pinjaman online ilegal dan kebocoran data pengguna-serta penyalahgunaan media sosial, termasuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan perundungan digital. Melalui esai ini, saya ingin membahas mengenai tentang dua persoalan etika tersebut secara lebih dalam: bagaimana bentuk pelanggarannya, dampaknya bagi masyarakat, serta solusi yang bisa diterapkan dari sisi profesionalisme, regulasi, dan pendidikan digital. 2. Pembahasan Utama a. Tanggung Jawab Profesional di Bidang TIK Profesi di bidang teknologi bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga menyangkut integritas moral. Seorang pengembang aplikasi, administrator sistem, atau data analyst memiliki akses terhadap informasi sensitif milik publik. Ketika tanggung jawab ini disalahgunakan, dampaknya bisa sangat luas. Contoh nyata dapat dilihat dari kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak di Indonesia sejak 2021. Banyak dari aplikasi tersebut dibangun oleh tim teknis tanpa memperhatikan aspek privasi dan perlindungan data pengguna. Menurut laporan OJK (2023), ribuan pengguna menjadi korban penyalahgunaan data pribadi-mulai dari penyebaran foto, intimidasi, hingga pemerasan. Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya kesadaran profesional di kalangan pelaku TIK terhadap tanggung jawab etis mereka. Seorang profesional sejati seharusnya memegang prinsip-prinsip dasar etika profesi, seperti menjaga kerahasiaan data, tidak menggunakan keahlian untuk merugikan orang lain, dan menjunjung transparansi dalam sistem yang ia bangun. Di sinilah pentingnya kode etik profesi seperti Kode Etik Asosiasi Profesi TIK Indonesia (APTIKOM) yang menekankan nilai-nilai integritas, tanggung jawab social, serta penghormatan terhadap hak pengguna. b. Penyalahgunaan Media Sosial Media sosial sekarang menjadi ruang publik dimana setiap individu dapat menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut kerap disalahgunakan karena minimnya kesadaran etika digital. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 6.000 laporan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di berbagai platform digital. Banyak pengguna tidak menyadari bahwa tindakan mereka mereka dapat menimbulkan dampak hukum maupun sosial. Kasus terkenal yang dapat dijadikan pelajaran adalah penyebaran hoaks pemilu yang sempat memicu perpecahan sosial. Di sisi lain, fenomena cyberbullying terhadap selebritas dan pelajar juga dapat menunjukkan betapa tipisnya kesadaran etika digital masyarakat kita. Media sosial seharusnya menjadi sarana edukasi dan kolaborasi, tetapi bukan tempat untuk merendahkan atau memanipulasi opini publik. Dampak penyalahgunaan media sosial tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga stabilitas sosial dan demokrasi digital. Ketika masyarakat terbiasa dengan informasi palsu, maka kepercayaan terhadap lembaga publik akan runtuh, dan ruang digital akan dipenuhi polarisasi. c. Tanggung Jawab Etis dan Profesional Baik dalam konteks profesional TIK maupun pengguna media sosial, etika sudah menjadi fondasi utama. Bagi seorang profesional TIK, tanggung jawab etis berarti mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi ataupun kepentingan perusahaan. Dalam kasus pinjol ilegal, misalnya, para pengembang seharusnya menolak terlibat dalam proyek yang jelas-jelas melanggar privasi pengguna. Sementara bagi pengguna media sosial, tanggung jawab etis berarti berpikir kritis sebelum menyebarkan informasi, menghormati privasi orang lain, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap postingan. d. Solusi dan Upaya Perbaikan Ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi etika profesi TIK di Indonesia: 1. Dari sisi regulasi, pemerintah seharusnya perlu memperkuat implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan memastikan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan teknologi. Selain itu, revisi UU ITE harus mengarah pada kejelasan definisi pelanggaran tanpa mengekang kebebasan berekspresi. 2. Dari sisi teknis, profesional TIK perlu membangun sistem keamanan data yang berlapis serta menerapkan prinsip privacy by design dalam setiap proyek. 3. Dari sisi sosial dan edukasi, literasi digital harus ditanamkan sejak dini, baik di sekolah maupun kampus, agar masyarakat memahami etika berinternet dan bahaya penyalahgunaan teknologi. 3. Refleksi Pribadi Sebagai mahasiswa Informatika, saya menyadari bahwa keahlian di bidang teknologi bukan sekadar keterampilan, tetapi juga amanah. Saya pernah mengalami sendiri ketika akun media sosial saya diretas karena menggunakan kata sandi yang sama di beberapa platform. Kejadian itu membuat saya belajar bahwa keamanan digital adalah tanggung jawab pribadi dan profesional. Di lingkungan kampus, saya juga melihat ada banyak teman yang menggunakan software bajakan atau mengunduh data pribadi tanpa izin. Meskipun terlihat sepele, perilaku seperti ini menunjukkan lemahnya kesadaran etika digital. Menurut saya, perubahan harus dimulai dari diri sendiri. Jika kelak mungkin saya bekerja sebagai pengembang sistem, saya akan memastikan aplikasi yang saya buat tidak menyalahgunakan data pengguna, dan selalu mengikuti pedoman etika profesional TIK. Bagi saya, menjadi profesioanl dibidang teknologi akan menjaga kepercayaan publik melalui tanggung jawab dan integritas. 4. Kesimpulan Etika profesi TIK bukan hanya teori, malainkan pedoman moral yang harus diterapkan oleh setiap insan teknologi. Kasus penyalahgunaan data pengguna dan maraknya penyalahgunaan media sosial membuktikan bahwa kemajuan teknologi kita belum selalu diiringi oleh kematangan moral. Oleh karena itu, untuk membangun kesadaran etika merupakan tanggung jawab bersama mulai dari pemerintah, profesional, dan masyarakat umum. Saya sangat yakin bahwa menjaga etika dalam dunia digital bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga pendidikan, tetapi juga tanggung jawab pribadi setiap pengguna teknologi. Dunia digital yang beretika akan menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil, dan beradab. Daftar Pustaka * Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Tahunan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Jakarta. * Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2024). Data Penanganan Konten Negatif dan Hoaks di Media Sosial. kominfo.go.id * APTIKOM. (2020). Kode Etik Profesi Teknologi Informasi dan Komputer Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun