Mohon tunggu...
MUHAMMAD ALDIANSYAH
MUHAMMAD ALDIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - STAIN SAR

Hobi saya bermain sepak bola , futsal dan bola takraw.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis dan Argumentasi Hukum Terkait Pejabat Kementerian Hukum Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

3 Juni 2022   16:40 Diperbarui: 3 Juni 2022   16:48 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok utama yang sangat di perlukan oleh masyarakat di Indonesia. Karena minyak goreng menjadi salah satu perlengkapan untuk memasak, selain itu juga minyak goreng juga memiliki fungsi untuk menghantarkan panas dengan baik dan juga menambah cita rasa gurih dalam masakan guna menunjang kebutuhan akan nutrisi tubuh. Maka daripada itu jika minyak goreng di Indonesia ini harganya terlalu melunjak tinggi/kemahalan sehingga masyarakat susah untuk mendapatkannya karena di Indonesia ini tidak semua masyarakat memiliki taraf kehidupan sosial dan ekonomi yang sama. Sehingga berakibat pada penurunan konsumsi minyak goreng pada rumah tangga dan para usaha kecil yang menggunakan minyak goreng.

Pada beberapa bulan yang lalu yang sempat jadi trending topik masyarakat di Indonesia sangat di hebohkan dengan adanya kasus tentang masalah terhadap kasus korupsi minyak goreng di Indonesia. Terdapat salah seorang dari pejabat Kementerian Perdagangan yang terlibat dalam kasus tersebut dan merupakan pelaku utama atau pemeran utama terhadap kasus tindakan korupsi yang dilakukannya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka terkait dengan dugaaan mafia terhadap minyak goreng. Kempat tersangka tersebut ialah dari Direktur Jenderal Departemen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Permata Hijau Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, dan Direktur Jenderal Departemen Umum PT Musim Togar Sitanggang. Nama-nama tersebut telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan tindakan korupsi, para tersangka-tersangka tersebut merupakan salah satunya ialah dari Pejabat Kementerian Perdagangan.

Adapun yang diherankan bahwasannya ada kesepakatan antara pemohon dan penerima lisensi dalam proses perizinan ekspor, di sisi lain, penerbitan izin ekspor kepada eksportir ditolak lantaran karena tidak memenuhi persyaratan, terutama resin sawit CPO atau RBD yang tersebar dan tidak cocok untuk harga jual nasional atau DPO. Tidak mendistribusikan CPO atau resin sawit RBD seperti yang di persyaratkan oleh DMO yang menyumbang 20% menurut total ekspor.

Terkait dari kasus tersebut disini disebutkan dalam pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa; " Setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar. Terkait dari kasus korupsi yang telah dilakukan pasal ini merupakan sebuah landasan hukum yang sangat tepat untuk dijatuhkan kepada tersangka kasus korupsi.

Dari kasus tersebut hendaknya menjadikan suatu tugas penting bagi negara dan aparat penegak hukum untuk lebih mengawasi terkait hal-hal yang bisa memicu adanya tindakan korupsi karena korupsi dilakukan jika adanya sebuah kesempatan, kesempatan yang dimaksud disini ialah longgarnya pengawasan terhadap suatu yang dijalankan oleh penggerak sebuah kegiatan yang memiliki dampak besar bagi masyarakat dan perekonomian negara.

Jadi, secara garis besarnya di sini sangat di perlukannya suatu tindakan oleh aparat hukum untuk menyikapi kasus atau problematika yang terjadi. Mengingat dan menimbang tujuan dari hukum ialah untuk menciptakan suatu keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat dengan mengacu kepada ideologi dasar negara yaitu pancasila tepatnya pada sila ke 5 (lima) yaitu yang berbunyi "Keadialan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun