Mohon tunggu...
Muhammad Akid A.H
Muhammad Akid A.H Mohon Tunggu... lainnya -

menulis apa saja

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Berkas Perkara Sitok Srengenge Belum Lengkap

30 Oktober 2014   05:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:12 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak pihak merasakan keanehan dalam penanganan perkara Sitok Srengenge. Selama hampir 11 bulan, sejak Sitok dilaporkan RW ke polisi pada akhir November 2013, sastrawan yang telah menghasilkan banyak karya itu dikenai Pasal 335 KUHP dengan status sebagai Saksi. Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto bahkan pernah menyatakan kasus Sitok akan dihentikan karena tidak ditemukan alat bukti dan unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi.

Keanehan terjadi karena pernyataan terbuka dua pejabat Polri itu ternyata tidak terbukti. Dalam waktu singkat terjadi perubahan, Sitok justru dijadikan tersangka dan dikenai dua pasal tambahan, yaitu Pasal 286 dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.

Seminggu sesudahnya, tepatnya 13 Oktober 2014, Sitok Srengenge diperiksa sebagai tersangka. Tak lama kemudian beredar pernyataan Kombes Rikwanto bahwa berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Menanggapi berita itu seorang anggota Tim Penasehat Hukum Sitok Srengenge (TPH SS), Feryan Harto Nugroho, SH, menyatakan pihaknya menghormati langkah polisi. “Karena pelimpahan itu termasuk kewenangan mereka,” katanya. “Tapi kalau dikatakan bahwa berkas perkaranya sudah lengkap, itu tidak benar,” tambahnya.

Feryan kemudian menjelaskan bahwa kliennya diminta penyidik untuk mengajukan saksi-saksi ahli. “Kami sudah mengajukan sejumlah nama, namun penyidik belum memanggil dan meminta pendapat mereka.”

Feryan Harto Nugroho, pengacara yang juga Ketua GRANAT Yogyakarta, menyayangkan beredarnya pernyataan bahwa berkas perkara kliennya sudah lengkap. “Penegak hukum seharusnya berbicara sesuai dengan fakta hukum. Janganlah masyarakat diberi informasi yang membingungkan.” Feryan yakin, pihak kejaksaan sangat perlu menimbang pendapat para saksi ahli itu.

“Sangat berbahaya bagi penegakan hukum jika berkas perkara  yang belum lengkap itu dterima dan dianggap cukup oleh jaksa. Apalagi bukti-bukti yang digunakan penyidik sangat lemah dan terkesan dipaksakan,” tambah Feryan.

Muhammad Akid Aunulhaq

29 0ktober 2014

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun