Pendahuluan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Tenaga Kefarmasian di Apotek lebih dikenal sebagai regulasi yang mengatur praktik kefarmasian. Namun, peraturan ini juga memiliki implikasi tidak langsung terhadap pengelolaan alat elektromedik di fasilitas kesehatan, khususnya terkait tata kelola alat kesehatan yang berada dalam ranah apotek dan klinik. Artikel ini membahas keterkaitan antara Permenkes tersebut dengan pengelolaan peralatan medis elektronik di lapangan.
1. Ruang Lingkup Permenkes No. 65 Tahun 2016
Permenkes ini mengatur beberapa aspek utama, yakni:
Standar kompetensi tenaga kefarmasian (apoteker dan tenaga teknis kefarmasian).
Kewajiban apoteker dalam pengelolaan obat dan alat kesehatan.
Persyaratan teknis sarana dan prasarana kefarmasian.
Meskipun fokusnya pada aspek farmasi, regulasi ini memiliki kaitan dengan alat elektromedik karena:
Banyak apotek dan klinik menyediakan alat kesehatan seperti glucometer, tensimeter digital, dan nebulizer.
Apoteker turut bertanggung jawab atas penyimpanan, distribusi, serta keamanan penggunaan alat kesehatan elektronik.
2. Dampak terhadap Pengelolaan Alat Elektromedik