Mohon tunggu...
muhammad abie fudail
muhammad abie fudail Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa teknik elektromedik Poltekkes jakarta 2

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Permenkes No. 65 Tahun 2016 dan Relevansinya dengan Pengelolaan Alat Elektromedik di Fasilitas Kesehatan

16 Mei 2025   14:40 Diperbarui: 16 Mei 2025   14:55 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Tenaga Kefarmasian di Apotek lebih dikenal sebagai regulasi yang mengatur praktik kefarmasian. Namun, peraturan ini juga memiliki implikasi tidak langsung terhadap pengelolaan alat elektromedik di fasilitas kesehatan, khususnya terkait tata kelola alat kesehatan yang berada dalam ranah apotek dan klinik. Artikel ini membahas keterkaitan antara Permenkes tersebut dengan pengelolaan peralatan medis elektronik di lapangan.

1. Ruang Lingkup Permenkes No. 65 Tahun 2016

Permenkes ini mengatur beberapa aspek utama, yakni:

Standar kompetensi tenaga kefarmasian (apoteker dan tenaga teknis kefarmasian).

Kewajiban apoteker dalam pengelolaan obat dan alat kesehatan.

Persyaratan teknis sarana dan prasarana kefarmasian.

Meskipun fokusnya pada aspek farmasi, regulasi ini memiliki kaitan dengan alat elektromedik karena:

Banyak apotek dan klinik menyediakan alat kesehatan seperti glucometer, tensimeter digital, dan nebulizer.

Apoteker turut bertanggung jawab atas penyimpanan, distribusi, serta keamanan penggunaan alat kesehatan elektronik.

2. Dampak terhadap Pengelolaan Alat Elektromedik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun