Biaya kalibrasi alat elektromedik yang relatif tinggi.
Tumpang tindih regulasi karena alat elektromedik juga diatur dalam Permenkes No. 62 Tahun 2017.
4. Solusi dan Rekomendasi
Pelatihan khusus bagi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dalam manajemen alat elektromedik.
Kolaborasi dengan penyedia alat kesehatan untuk pemeliharaan dan pelatihan teknis.
Sosialisasi regulasi oleh Kementerian Kesehatan guna memperjelas tanggung jawab dan prosedur.
Kesimpulan
Walaupun Permenkes No. 65 Tahun 2016 tidak secara eksplisit membahas alat elektromedik, peraturan ini tetap memiliki relevansi penting karena mengatur standar layanan kefarmasian, termasuk aspek pengelolaan alat kesehatan. Dengan peningkatan kompetensi, kesadaran, dan kolaborasi lintas sektor, apotek dan klinik dapat memberikan layanan yang lebih aman dan bermutu dalam penggunaan alat elektromedik.
Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan No. 65 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kesehatan No. 62 Tahun 2017 tentang Alat Kesehatan