Mohon tunggu...
Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan Mohon Tunggu... -

Seorang mahasiswa di UNRAM jurusan IPS Prodi PPKn tahun 2012

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukuman mati " setengah hati "

30 Maret 2015   10:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:48 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di indonesia sekarang ini Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi.Meski banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat nasional bahkan internasional. Beberapa tindak pidana yang tergolong sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) seperti tindak pidana terorisme, narkotika dan kasus korupsi.

Namun demikian, putusan Mahkamah Konstitusi atas pidana hukuman mati di Indonesia, disadari atau tidak telah membuka peluang terbukanya pertentangan pendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan konsep HAM yang berlaku. Bermacam pertanyaan mendasar seperti apakah manusia berhak mencabut nyawa sesamanya, sedangkan kehidupan adalah hak setiap warga negara? siapa yang memberi kewenangan kepada ekskutor untuk merenggut hak hidup manusia yang lain? hingga pertanyaan mengenai bagaimana pelaksanaan hukuman mati yang beradab ?.

Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sekarang ini mungkin kita ketahui hanya sebatas kasus narkotika. Kasus narkoba telah di laksanakan eksekusi hukuman mati karena Indonesia saat ini dianggap berada dalam darurat narkoba, karena banyaknya variasi penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang semakin meresahkan, bahkan targetnya juga bisa berupa anak –anak sekolah dasar yang sering menggunakan modus bentuk permen dan jajanan lainnya. Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi jalur peredaran narkotika Internasional sehingga berdasarkan beberapa faktor diatas mendorong pemerintah untuk mengeluarkan keputusan untuk menerapkan kasus hukuman mati bagi tersangka yang terlibat kasus besar narkotika. Banyak negara yang menjadi negara asal para tersangka memprotes keputusan pemerintah yang melaksanakan hukuman mati terpidana narkoba. Namun pemerintah Indonesia bersikeras untuk tetap melaksanakan hukuman mati agar menimbulkan efek jera dan mengurangi semaksimal mungkin kasus pelanggaran dan penyalahgunaan narkotika.

Banyak para tersangka yang terlibat kasus narkotika yang mengajukan grasi ke presiden agar hukuman mereka diturunkan , presiden menolak semua grasi tersebut dan melaksanakan hukuman mati gelombang pertama. Setelah selesainya proses eksekusi Indonesia mendapatkan protes dari negara seperti Nigeri, Brasil, dan Australia, Bahkan Austaralia menolak surat penjelasan dari konsulat Indonesia.

Gelombang kedua eksekusi mati terpidana narkoba belum dilaksanakan sampai saat ini, Yang terancam eksekusi mati diantaranya dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Permohonan pengampunan mereka ditolak oleh Presiden Joko Widodo, yang menyatakan akan mengambil langkah tegas menghadapi para penjahat narkotika dan obat bius.Pemerintah Australia menyatakan masih berupaya mencegah eksekusi mati terhadap warganya. Sukumaran dan Chan ditamgkap tahun 2005 di Bali dalam kasus percobaan penyelundupan heroin sebanyak 8 kg. Mereka termasuk dalam kelompok yang disebut-sebut sebagai "Bali Nine".Bulan lalu, Indonesia melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati dalam kasus narkoba. Langkah itu mengundang kritik luas dari kalangan aktivis hak asasi dan negara-negara asing, terutama di Eropa. Brasil dan Belanda menarik Duta Besarnya dari Jakarta sebagai tanda protes.Kedua terpidana mati sudah menyatakan penyesalan dan menyatakan, mereka saat ini sedang menjalani program rehabilitasi di penjara Bali.

Pelaksanaan dari eksekusi yang terus tertunda menurut saya merupakan akibat dari banyaknya intervensi asing, salah satunya Australia yang gencar melakukan segala upaya untuk meringankan hukuman kedua warga negaranya.Jadi disini konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum sedang diuji dengan banyaknya kecaman dan intervensi asing.Selain itu pemerintah juga harus berani menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi yang menggerogoti negara ini.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun