Mohon tunggu...
Muhammad RizkiSaputra
Muhammad RizkiSaputra Mohon Tunggu... Diplomat - Pencari Wawasan Baru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya mencari wawasan baru lewat jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Permasalahan Anggaran

1 Juni 2019   02:39 Diperbarui: 1 Juni 2019   02:45 7933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Anggaran merupakan suatu rencana yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka  atau nominal dan dinyatakan dalam unit moneter, yang meliputi seluruh aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh suatu badan atau perusahaan untuk jangka waktu atau periode tertentu di masa yang akan datang. Anggaran juga sering disebut rencana keuangan atau akuntabilitas, dimana setiap suatu rencana dan satuan uang menempati posisi penting dalam setiap kegiatan dari yang terpenting hingga yang terkecil sekalipun nantinya akan dikuantifikasikan dalam satuang uang. Sehingga bisa menjadi tolak ukur dalam pencapaian efisiensi dan efektivitas dari suatu kegiatan yang akan dilakukan. Sedangkan dana dari anggaran itu berasal dari sumber pembiayaan yang bisa dari pendapatan yang digalang pemerintah maupun bantuan dari pihak asing maupun swasta.

            Permasalahan umum dan klasik setiap tahunnya bukan merupakan rahasia umum lagi, masyarakat sudah memahami pada saat bulan-bulan tertentu pemerintah daerah dan juga pusat. Dalam merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pasti memiliki masalah dan berpotensi merugikan masyarakat. Permasalah Anggaran di Indonesia yang sering kita jumpai, baik APBN maupun APBD menurut Ahmad Erani Yustik Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) adalah :

APBN atau APBD selalu di desain defisit baik dari dinas atau instansi terkait sehingga memberi kesempatan adanya inefisiensi dan praktik koruptif.

Desain APBN atau APBD hanya dipahami sebagai proses teknokratis untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi (anggaran), tetapi APBN tidak dimengerti juga sebagai instrumen ideologis untuk mendekatkan tujuan bernegara sebagai amanat konstitusi.

Asumsi ekonomi makro yang disusun hanya mendasaarkan kepada tujuan sempit tetapi mengabaikan semangat keadilan sosial, seperti aspek ketimpangan pendapatan.

Besaran anggaran tidak mencerminkan permasalahan dan kontekstualisasi dasar pembangunan nasional. Buktinya, alokasi anggaran ke sektor perkebunan dan industri pertanian tergolong kecil padahal sebagian tenaga kerja berada di sektor tersebut.

Amanah UU tidak semuanya dijalankan dengan baik. Sebagai contoh, alokasi anggaran kesehatan diharuskan minimal 5 persen dari APBN, namun selama ini dilakukan pemotongan anggaran sehingga mendapatkan porsi kurang dari 2 persen.

Penerimaan negara dihitung sangat rendah, baik yang bersumber dari pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga membuka peluang terjadinya korupsi baik oleh perorangan maupun kelompok yang menyebabkan penerimaan negara terus berkurang seperti yang terus berulang selama ini.


            Selain faktor di atas yang menjadikan masalah dalam pembuatan anggaran  di daerah terus muncul adalah dalam sistem mekanisme pembuatan APBD itu sendiri. Jika faktor sebelumnya yang menjadikan permasalahan adalah pemborosan penggunaan anggaran belanja yang dibelanjakan oleh pegawainya dan tentu saja tidak tepat sasaran yang seharusnya dapat dirasakan oleh masyarakat umum. Permasalahan terkait pembuatan anggaran di daerah itu karena inkonsistensi yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah namun juga dilakukan oleh DPRD, akibat inkonsistensi tersebut banyak program yang ingin dijalankan oleh pemerintah daerah tidak sesuai dengan anggaran yang direncanakan. Alhasil, ketika masuk dalam tahap pelaksanaan program tersebut sulit dijalankan.

            Pemerintah seharusnya mengatur regulasi untuk menindaklanjuti pihak yang menyusun anggaran baik di pusat maupun daerah, dan perlu adanya pihak yang membenahi agar fungsi dan tujuan anggaran kembali secara jelas sesuai dengan awal yang telah direncanakan. Peran DPR/DPRD perlu terus diawasi oleh lembaga terkait seperti KPK supaya penyusunan dan penetapan anggaran belanja sesuai dengan yang telah direncanakan dan tidak salah sasaran sesuai aturan pokok yang telah ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945. Selaras dengan tujuan yang telah diamanatkan undang-undang keuangan negara dilampirkan bahwa belanja negara/daerah dirinci sampai unit terkecil seperti ; organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Dimana unit kegiatan hingga jenis belanja perlu selaras denga satu sama lain agar mendapat persetujuan DPR/DPRD yang nantinya akan dikaji oleh dinas keuangan.

            Permasalahan yang sering muncul dalam upaya memperbaiki proses pembuatan anggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja (kinerja/hasil). Karena sistem anggaran berbasis prestasi kerja/hasil memerlukan syarat yaitu pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran dari kementrian negara hingga perangkat daerah. Sistem ini perlu ada penyatuan akuntabilitas kinerja dengan sistem anggaran dengan mengacu pada sistem penyusunan rencana kerja yang telah mendapatkan izin dari kementrian negara hingga perangkat daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun