Mohon tunggu...
Muhammad AzkaAulia
Muhammad AzkaAulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perusahaan Indonesia yang Mengelola Dana Pensiun: Konvensional dan Syariah

23 Mei 2024   19:51 Diperbarui: 23 Mei 2024   19:52 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dana pensiun adalah suatu bentuk jaminan keamanan yang diberikan kepada karyawan untuk memastikan keamanan dan pertumbuhan dana pensiun yang dikumpulkan dari karyawan. Dana pensiun adalah suatu bentuk investasi yang dilakukan oleh karyawan untuk memastikan keamanan dan pertumbuhan dana pensiun yang dikumpulkan dari karyawan. Dana pensiun dapat dikelola oleh perusahaan, lembaga keuangan, atau organisasi yang berfungsi sebagai penyelenggara pembayaran pensiun. Dana pensiun dapat dikelola dengan berbagai cara, seperti dengan menggunakan akad syariah, investasi syariah, atau investasi non-syariah. Dana pensiun dapat dikelola dengan berbagai cara, seperti dengan menggunakan akad syariah, investasi syariah, atau investasi non-syariah. Berikut contoh perusahaan yang mengelola dana pensiun:

1. PT. Taspen

PT TASPEN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. Mereka berfungsi sebagai penyelenggara pembayaran pensiun, serta memberikan jaminan keamanan dan pertumbuhan dana pensiun yang dikumpulkan dari karyawan untuk memastikan keamanan dan pertumbuhan dana tersebut (Pertiwi & Marliyah, 2023).

Dalam mengelola dana pensiun, PT TASPEN menggunakan berbagai strategi dan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan pengelolaan dana. Salah satu contoh adalah dengan menggunakan analisis data untuk memahami pola dan tren dalam pengelolaan asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil, serta mengoptimalkan proses pengelolaan tersebut dengan mengurangi kesalahan dan meningkatkan efisiensi.

PT TASPEN juga mempercayai Algoritma Data Science School untuk melatih 10 karyawan terpilihnya dalam program "Data Analytics Specialization" untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan dana pensiun dengan menggunakan analisis data yang lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, PT TASPEN dapat meningkatkan kepercayaan dan transparansi dalam pengelolaan asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil.


Dalam profil PT TASPEN, visi mereka adalah menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan peserta untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial Indonesia. Misi mereka adalah memastikan terwujudnya layanan terbaik dan investasi yang andal serta kepemimpinan yang inovatif dan transformasi digital dengan didukung oleh sumber daya manusia yang amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

PT TASPEN juga memiliki struktur organisasi yang kuat dan berinovasi dalam memberikan pelayanan yang melebihi harapan peserta. Mereka memiliki visi dan misi yang jelas dan berfokus pada meningkatkan kesejahteraan peserta dengan memberikan jaminan keamanan dan pertumbuhan dana pensiun yang dikumpulkan dari karyawan.

Dalam proses penyaluran uang kepada peserta pensiun, PT Taspen (Persero) memiliki kerja sama dengan Mitra Bayar daerah untuk mempermudah serta memberikan manfaat pensiun kepada peserta yang memenuhi syarat sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Mereka juga memiliki peraturan dana pensiun yang jelas dan terstruktur, serta memiliki jenis dana pensiun yang berbeda-beda dan program pensiun yang berbeda-beda untuk memenuhi kebutuhan berbagai peserta (Ningrum, 2022).

Program Pensiun

Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go). Dalam perkembangannya pembayaran pensiun PNS selain dari APBN juga bersumber dari sharing Program Pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, saat ini sudah kembali ke 100% APBN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun