Mohon tunggu...
Muhammad Sofan
Muhammad Sofan Mohon Tunggu... Konsultan - WNI bukan WNA

Pengamat Kebhinekaan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Gelar PKM, Mahasiswa Unpam Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

13 April 2022   13:05 Diperbarui: 13 April 2022   13:10 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa UNPAM Gelar PKM di Desa Panongan/dokpri

Mahasiswa Universitas Pamulang menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Sosialisasi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Kepada Pemuda Karang Taruna dan Pemuda KNPI Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/4/2022).

Ketua PKM Fatkhu Rizal, menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memberikan informasi serta edukasi kepada pemuda Karang Taruna dan KNPI khususnya dalam hal penggunaan media sosial dengan tepat sesuai aturan yang ada.

"Tujuan kami melakukan sosialisasi UU ITE kepada pemuda pemudi di Desa Panongan agar tahu bahwa salah menggunakan media sosial itu bisa dijerat UU ITE. Oleh karena itu disinilah peran kami selaku mahasiswa menyampaikan kepada masyarakat agar bijak menggunakan jarinya, saring dulu baru sharing informasi di medsos," ucap Rizal.

Rizal Ketua PKM, turut prihatin dengan angka pelanggaran UU ITE di Indonesia yang masih tinggi. Berdasarkan data yang diterima Kepolisian Republik Indonesia 2018 -- 2020 melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, pada 2018 terdapat 1.258 laporan, 2019 sebanyak 1.333 laporan dan pada 2020 menjadi 1.794 laporan polisi yang menyangkut pencemaran nama baik. 

Urutan kedua ditempati ujaran kebencian sebanyak 238 laporan pada 2018, meningkat mencapai 247 laporan pada 2019 dan 223 laporan polisi pada 2020. Selanjutnya terkait informasi hoaks atau kabar bohong juga mengalami hal serupa. 2018 itu 60 kasus, 2019 ada 97 kasus, dan 2020 menjadi 197 kasus yang menyangkut hoaks. Dikutip dari tirto.id

Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini merupakan bagian dari program Universitas Pamulang yang wajib dilakukan oleh mahasiswanya sebagai bentuk implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, dalam kegiatan ini didasari pada upaya yang dilakukan oleh mahasiswa baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengedukasi persoalan yang dihadapi masyarakat.

"Edukasi UU ITE sampai ke desa sangatlah penting, karena yang dibutuhkan masyarakat itu penjelasan dan pengetahuan tentang yang dilarang dan yang dibolehkan dalam aturan UU ITE itu sendiri. Apalagi beberapa kasus pelanggaran UU ITE seringkali identik dengan politik dan polarisasi politik yang pada akhirnya merugikan masyarakat sendiri," ujar Rizal.

Mahasiswa Unpam Membagiakn Takjil Kepada Masyarakat Desa Panongan/dokpri
Mahasiswa Unpam Membagiakn Takjil Kepada Masyarakat Desa Panongan/dokpri

Dalam kegiatan tersebut mahasiswa Unpam Prodi Ilmu Hukum, Fakultas hukum, Universitas Pamulang turut membagikan dorprise kepada peserta. Uniknya para mahasiswa turut menyediakan dorprise minyak goreng, yang diketahui beberapa waktu lalu sempat langka dan susah dicari. Acara pengabdian tersebut ditutup dengan membagikan takjil dan makanan kepada para peserta dan masyarakat setempat.

Kegiatan PKM Unpam ini turut dihadiri oleh Perangkat Desa, Pemuda KNPI, dan Pemuda Karang Taruna Desa Panongan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun