Mohon tunggu...
Muhammad Lahiq Al Farobbi
Muhammad Lahiq Al Farobbi Mohon Tunggu... Freelancer - Perencanaan Wilayah dan Kota - UNEJ

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember '19

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Obligasi dan Peluang Jawa Timur Menerbitkan Obligasi

11 Mei 2020   16:10 Diperbarui: 11 Mei 2020   16:11 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kebutuhan infrastruktur publik dari tahun ke tahun mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan penduduk dan tingkat kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. Penyedia infrastruktur yakni pemerintah memiliki kendala dalam penyediaan infrastruktur yang begitu banyak salah satunya adalah masalah anggaran. Anggaran yang terbatas tidak sebanding dengan meningkatnya kebutuhan infrastruktur mengakibatkan ditundanya pembangunan infrastruktur tersebut.

Sejak munculnya UU No 32 / tahun 2004 dan UU No 33/ tahun 2004 daerah diberikan hak dan kewenangan untuk mengatur daerah sendiri. Kewenangan pemerintah daerah mengatur dan menangani masalah sendiri atau bisa disebut dengan otonomi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk menggali potensi dan menyelesaikan permasalahan sendiri agar hasilnya lebih efektif. 

Terlepasnya beberapa urusan dan kewenangan antara pusat dan daerah menjadikan penyedia infrastruktur tidak sepenuhnya berada ditangan pemerintah pusat, namun pemerintah daerah juga mempunyai tanggung jawab dan turut berperan serta dalam penyedia infrastruktur publik di daerah masing-masing. Adapun tanggung jawab pemerintah daerah seperti pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, komunikasi, pertanian, lingkungan dan tenaga kerja.

UU No.33 / tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dimana dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa sumber-sumber Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi dapat diperoleh dari terdiri dari Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. 

Di dalam Pasal 57 s.d.62. Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ini mengatur tentang kemungkinan pemerintah menerbitkan hutang/obligasi daerah. Jika dilihat dengan terbatasnya anggaran pemerintah khusunya daerah dalam menyediakan infrastruktur publik cara atau hal yang bisa dilakukan adalah dengan mencari sumber lain pendanaan untuk membangun infrastruktur. Salah satu alternatif sumber pendanaan untuk membangun infrastruktur sesuai dengan undang-undang tentang perimbangan keuangan adalah dengan menerbitkan hutang atau obligasi daerah.

Terdengar asing bagi orang awam mendengar kata obligasi. Obligasi sendiri bisa diartikan sebagai surat utang. Surat utang tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk kemudian ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi ini tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat (Pemerintah) sehingga segala resiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan Obligasi Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Keterlibatan masyarakat turut andil dan ambil bagian dalam pembangunan di dalam negeri merupakan kelebihan dari penerbitan obligasi itu sendiri.

Perjanjian antara pemerintah sebagai penerbit atau yang mengeluarkan surat utang dengan yang memegang surat utang biasaya jangka waktunya selama 5 tahun tergantung pada besar proyek dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah berkewajiban membayar bunga secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pada saat jatuh tempo pemerintah daerah berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman. 

Tujuan dari penerbitan Obligasi Daerah adalah untuk membiayai suatu kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk itu perlu diperhatikan bahwa penerbitan obligasi tidak ditujukan untuk menutup kekurangan kas daerah.

Pengeluaran surat utang ini sendiri digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang berskala besar. Tidak hanya skala atau ukuran proyeknya saja yang besar, tetapi juga infrastruktur yang mempunyai feedback berupa penerimaan kembali sehingga tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Infrastruktur yang bisa dibangun dengan pendanaan dari obligasi atau surat utang adalah seperti contoh infrastruktur penyediaan air minum, transportasi, rumah sakit, pasar tradisional, tempat perbelanjaan, pusat hiburan, wilayah wisata dan pelestarian alam, terminal dan sub terminal, perumahan dan rumah susun, pelabuhan lokal dan regional.

Ada banyak pertimbangan untuk mengeluarkan atau menerbitkann surat utang di daerah salah satunya adalah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, selain itu juga didasari dengan adanya peraturan hukum yang kuat bagi pemda untuk menerbitkan obligasi daerah. Aturan tersebut dikemas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/ PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah. 

Obligasi daerah juga membuka peluang besar untuk investor masuk karena penerbitan obligasi daerah ini dengan menggunakan mekanisme penawaran umum melalui pasar modal. Mekanisme yang berlaku di pasar modal akan memungkinkan lebih banyak lagi pihak yang terlibat untuk memberikan pinjaman dalam bentuk obligasi. Sehingga dimungkinkan mendapatkan pinjaman dari investor asing, mengingat pinjaman secara langsung tidak diperbolehkan bagi pemerintah daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun