Mohon tunggu...
Muhammad Hanif
Muhammad Hanif Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi Manajemen Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan

16 Mei 2023   21:42 Diperbarui: 18 Mei 2023   11:25 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Implementasi Manajemen Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan 

Lembaga pemasyarakatan atau yang biasa disebut Lapas merupakan suatu lembaga di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia yang mempunyai tugas utama yaitu sebagai tempat pembinaan orang-orang yang melakukan tindak pidana atau orang-orang yang melanggar hukum. 

Tujuan adanya Lembaga Pemasyarakatan yaitu melakukan pembinaan agar narapidana dapat memperbaiki hidup, kehidupan dan penghidupan. Memperbaiki hidup artinya memperbaiki hubungan narapidana dengan Tuhannya agar narapidana sadar beragama. 

Memperbaiki kehidupan berartinya memperbaiki hubungan narapidana dengan kehidupan sosial atau kehidupan di masyarakat. Ketika narapidana sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan diharapkan dapat kembali diterima oleh masyarakat sehingga dapat berkontribusi bagi bangsa dan negara. Memperbaiki penghidupan berarti memperbaiki hubungan narapidana dengan mata pencahariannya ketika bebas, diharapkan narapidana yang sudah bebas dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bidangnya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Lembaga Pemasyarakatan yang melakukan pembinaan terhadap narapidana yang pada dasarnya memperbaiki seseorang yang bermasalah dengan hukum agar menjadi seorang yang mempunyai jiwa dan karakter lebih baik dari sebelumnya. Tujuan mulia dari adanya Lembaga Pemasyarakatan ini tentunya tidak mudah karena untuk mengubah seseorang menjadi lebih baik perlu adanya proses serta penerapan pembinaan yang efektif. 

Faktor lain yang menghambat pembinaan yaitu lingkungan Lembaga Pemasyarakatan yang buruk. Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan yang tidak nyaman dan aman bagi  narapidana bahkan terdapat kekerasan atau penyelewengan  kegiatan yang mengancam setiap narapidana dapat menjadi faktor yang menghambat efektifnya tujuan dari pemasyarakatan.

Seseorang yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan akan kehilangan kebebasannya, dimana sebelumnya seseorang tersebut dapat melakukan segala aktivitas dengan bebas di luar Lembaga Pemasyarakatan, ketika berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan maka akan dibatasi segala aktivitasnya. Ketika seseorang kehilangan kebebasannya maka reaksi orang tersebut cenderung akan melawan hal yang terjadi  pada dirinya. 

Dengan banyaknya orang yang ada di Lembaga Pemasyarakatan membuat kepentingan setiap individu sangat berpotensi untuk terjadinya konflik antar individu. Konflik antar individu tersebut bisa berupa kekerasan bahkan pemerasan yang dapat mengakibatkan kerusuhan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Maka dari itu, aspek keamanan Lembaga Pemasyarakatan harus menjadi perhatian khusus untuk mencegah terjadinya ganguan kemanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan. Gangguan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan dapat berupa kerusuhan, pemberontakan, dan pelarian. Hal ini dapat terjadi karena adanya konflik kepentingan antar narapidana, ditambah faktor sumber daya manusia yang kurang memadai baik kuantitas maupun kualitas, serta sarana dan prasarana yang belum memadai di seluruh unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Aspek keamanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan meliputi keamanan intern dan ekstern. keamanan intern meliputi keamanan warga binaan pemasyarakatan, sarana dan prasarana termasuk gedung Lembaga pemasyarakatan, serta petugas pemasyarakatan itu sendiri. Keamanan ekstern meliputi keamanan lingkungan di sekitar Lembaga Pemasyarakatan, karena jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan juga akan berdampak kepada lingkungan sekitar. 

Manajeman keamanan di Lembaga Pemasyarakatan sangat di perlukan agar tercipta efektivitas dari adanya pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dari ancaman  gangguan keamanan dan ketertiban. 

Manajemen keamanan adalah suatu upaya yang terstruktur meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta pengevaluasian terhadap keamanan di Lemabaga Pemasyarakatan. Manajemen keamanan ini melibatkan seluruh elemen yang ada di Lembaga Pemasyarakatan mulai dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) hingga petugas jaga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun