Mohon tunggu...
Muhammad Hanif
Muhammad Hanif Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi Manajemen Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan

16 Mei 2023   21:42 Diperbarui: 18 Mei 2023   11:25 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Manajemen keamanan dapat  dilakukan secara preventif (pencegahan) dan represif (pengembalian keadaan yang mengalami gangguan). Upaya preventif dapat berupa memanajemen pengaturan kamar narapidana, melakukan pengkontrolan keadaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, membuat sistem pengawasan dengan memasang kamera pengawas, melakukan pelatihan kepada petugas, serta melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban. 

Upaya represif yang dilakukan dalam manajemen keamanan Lembaga Pemasyarakatan dapat berupa melakukan hukuman displin kepada narapidana yang telah melakukan upaya gangguan keamanan dan ketertiban, melakukan pengawasan dan pengamanan yang ketat terhadap narapina yang terbukti melakukan pelanggaran, serta transfer atau pemindahan narapidana yang melakukan tindakan gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan. 

Selain upaya-upaya tersebut baik itu prefentif maupun represif, terdapat upaya yang dapat dilakukan lainnya yaitu melakukan pelatihan kepada petugas pemasyarakatan agar  mempunyai keahlian dalam melaksanakan tugasnya sebagai ujung tombak keamanan di Lembaga Pemasyarakatan.  Selain dari pada itu, peningkatan kulaitas dan kuantitas sarana dan prasarana yang menunjang manajemen keamanan Lembaga Pemasyarakatan sangat diperlukan sehingga jika terjadi kerusuhan dalam sekala besar dapat diatasi.

Peran seorang pemimpin dalam hal ini manajemen kemanan lembaga pemasyarakatan sangat penting, contohnya saja dalam hal pengendalian manajemen keamanan. Pengendalian oleh Kalapas  dalam manajemen keamanan bertujuan agar perencanaan, pengorganisasian, dan pengarahan kemananan di Lembaga pemasyarakatan berjalan dengan baik dan benar. 

Pengendalian ini dapat berupa pengendalian pendahuluan untuk mengantisipasi sebelum munculnya masalah-masalah dalam manajemen kemanan, pengendalian concurrent bertujuan agar dapat mengantisipasi masalah dalam manajemen kemanan pada saat aktivitas sedang dilakukan, dan pengendalian umpan balik bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi hasil dari manajemen kemanan sehingga dapat menjadi acuan agar manajemen keamanan lebih baik lagi kedepannya.

Referensi 


Ronaldo Adi Wiratama (2021) Implementasi manajemen security dalam mencegah terjadinya konflik antar narapidana di lembaga  pemasyarakatan. Widya Yuridika : Jurnal hukum Vol 4. No 1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun