Terendah: Rp 3,28 juta (IVa)
Tertinggi: Rp 6,37 juta (IVe)
Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan sebagai berikut:
Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding: Rp 56,5 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 51,3 juta
Hakim Utama: Rp 46,8 juta
Hakim Muda: Rp 43,7 juta
Hakim Madya Utama: Rp 40,9 juta
Hakim Madya Muda: Rp 38,2 juta
Kajian ulang ini diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih menyeluruh dalam meningkatkan kesejahteraan para hakim, sekaligus memperkuat integritas lembaga peradilan di Indonesia. Hashim juga menambahkan bahwa pemerintah akan berusaha seoptimal mungkin untuk menyesuaikan kebutuhan para hakim dengan keadaan ekonomi saat ini.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI