Mohon tunggu...
muhammad fajar
muhammad fajar Mohon Tunggu... menulis

menulis meluapkan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Presiden Prabowo Subianto Berencana Menaikkan Gaji Hakim Hingga 100 Persen

3 Desember 2024   12:46 Diperbarui: 3 Desember 2024   13:00 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terendah: Rp 3,28 juta (IVa)
Tertinggi: Rp 6,37 juta (IVe)

Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan sebagai berikut:

Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding: Rp 56,5 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 51,3 juta
Hakim Utama: Rp 46,8 juta
Hakim Muda: Rp 43,7 juta
Hakim Madya Utama: Rp 40,9 juta
Hakim Madya Muda: Rp 38,2 juta

Kajian ulang ini diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih menyeluruh dalam meningkatkan kesejahteraan para hakim, sekaligus memperkuat integritas lembaga peradilan di Indonesia. Hashim juga menambahkan bahwa pemerintah akan berusaha seoptimal mungkin untuk menyesuaikan kebutuhan para hakim dengan keadaan ekonomi saat ini. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun