Mohon tunggu...
Muhamad Setiawan
Muhamad Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah Fakultas Syari'ah UIN Raden Intan Lampung

Saya seorang mahasiswa yang menggeluti bidang hukum terutama dalam hukum islam. perjuangan saya mengantarkan saya menjadi duta kampus saya sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kriteria Batal Puasa Ketika Menelan Ludah atau Dahak

25 Maret 2025   23:59 Diperbarui: 25 Maret 2025   23:59 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Puasa Ramadhan merupakan Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh kaum muslimin. Praktiknya bukan sekedar menahan lapar dan haus saja namun juga menghindari berbagai hal yang menjadi pembatal dalam ibadah puasa tersebut. Dalam praktiknya dimasyarakat, kerap ditemui kurangnya pemahaman yang memimpin terkait ibadah puasa ini terutama dimasyarakat awam yang jarang mendapatkan kajian terkait topik puasa.

Diantara hal yang banyak belum diketahui oleh orang banyak adalah terkait hal yang membatalkan puasa. Dalam kitab risalatus shiyam karya Abdullah Ibnu Husain ada sebuah topik yang ingin kami bahas dan mungkin belum banyak orang awam ketahui yaitu terkait batalnya puasa ketika menelan ludah. 

Hukum Menelan Dahak Ketika Berpuasa

Ketika seseorang menelan dahak yang aman keadaan dahak tersebut telah keluar dari batas dzahir tenggorokan maka batal puasanya. Adapun yang dinamakan batas dzahir tenggorokan adalah tempat makhrajnya huruf kha’. Sebagaimana dalam kitabnya dijelaskan:

حُكْمُ إِبْتِلَاعِ النُّخَامَةِ إِذَا وَصَلَتْ إِلَي حَدِّ الظَّاهِرِ، وَهُوَ مَخْرَجُ الخَاءِ فَبْتَلَعَهَا بَطَلَ صَوْمهُ

“Hukum menelan dahak apabila telah mencapai batas dzahir tenggorokan yakni makhraj huruf kho’ maka batal puasanya”.(Abdullah. Risalatus Shiyam. Blitar, n.d.)

Dari penjelasan diatas juga menandakan bahwa jika menelan dahak yang berada dibatas luar dari batas dzahir maka batal juga puasanya. Karena batas makhraj kho’ tersebut menjadi penentu boleh tidaknya suatu benda dari dalam tubuh yang dalam hal ini adalah dahak untuk tertelan kembali ketika puasa.

Maka adapun menyentuh organ diluar batas dzahir juga diperbolehkan ketika berpuasa. Hal ini dinisbatkan kepada batas dzahir yang menjadi penentu batalnya menela dahak tadi. Maka adapun jika dahak belum mencapai batas dzahir maka diperbolehkan jika tertelan kembali dan tidak membatalkan puasanya.

Hukum menelan ludah ketika berpuasa

Adapun dijelaskan dalam kitab risalatus shiyam, seseorang yang menelan ludahnya tidak dinyatakan batal puasa dengan 3 syarat yakni:

  1. Hendaknya air ludahnya tidak tercampur dengan zat lain. Seperti tercampur dengan unsur makanan yang tertinggal didalam mulut seperti sirup dll.

  2. Hendaknya air ludahnya tidak najis. Benda najis yang di aksud contohnya seperti tercampur darah yang sehingga merubah warna ludah tersebut 

  3. Hendaknya ludahnya belum keluar dari mulut  walaupun itu hanya sampai kedua bibir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun