Mohon tunggu...
muhamad mardani
muhamad mardani Mohon Tunggu... Mahasiswa hukum tata negara

Mahasiswa hukum tata negara UIN malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Problematika hukum Adat di era modern

29 April 2025   21:10 Diperbarui: 30 April 2025   13:23 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bengkulu network sumber berita umum 

Hukum adat termasuk sistem hukum yang ada di Indonesia.hukum adat adalah hukum yang berlaku di masyarakat atau suatu komunitas yang di dasarkan pada tradisi, kebiasaan dan nilai-nilai yang di wariskan secara turun temurun ,tetapi di era modern ini hukum adat mempunyai tantangan yang sangat besar atau bisa di katakan hukum adat jarang sekali di gunakan oleh masyarakat adat di suatu daerah atau komunitas tertentu yang dulu mempunyai hukum adat yang sangat kuat dengan tradisi adatnya.di sini saya akan membahas problematika hukum adat di era modern hukum adat menjadi integral dari kehidupan masyarakat adat selama berabad-abad.namun di era modern ini hukum adat memiliki berbagai tantangan yang mengancam keberadaan hukum adat tersebut contohnya kurangnya pengakuan, hukum adat sering kali tidak di akui keberadaannya oleh pemerintahan atau negara atau lembaga hukum formal yang ada di negara kita.yang menyebabkan hukum adat tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan hukum formal.dan juga di karenakan perubahan sosial dan ekonomi dapat mempengaruhi keberlakuan hukum Adat tersebut,dan globalisasi dan modernisasi apakah moderenisasi itu hal yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat adat yang mana globalisasi dan modernisasi dapat mempengaruhi nilai-nilai dan tradisi masyarakat ada,hal ini dapat menyebabkan perubahan dalam hukum adat serta mengancam keberadaanya .

Dampak problematik hukum adat di era modern.menghilangnya identitas budaya yang mana negara kita Indonesia dikenal dengan beragam suku dan budaya yang ada di Hilangnya budaya merupakan problematika dalam identitas masyaralat adat,sebab hukum ada merupakan integral dari budaya dan tradisi masyarakat Adat,dan juga dapat menyebabkan konflik sosial yang menyebabkan hukum adat dan hukum formal salaing berseteru,atau selalu berbeda pandangan terhadap suatu problem yang sedang terjadi saat ini. Contohnya pada masyarakat rejang

Ketaatan masyarakat Rejang terhadap adat-istiadat yang telah ada sejak zaman dahulu menunjukkan bahwa kebudayaan mereka sulit menerima pendapat di luar norma yang telah diakui.Sanksi adat, seperti denda dan "cuci kampung," masih dipertahankan oleh masyarakat Rejang hingga saat ini.Mereka sangat memuliakan harga diri, terutama dalam penjagaan martabat kaum perempuan, penanganan terhadap pencuri, serta pemberian hukuman denda terhadap pelaku zina.

Dalam Buku yang berjudul"Hukum Adat Rejang" karya Prof. Dr. Abdullah Siddik membahas tentang hukum adat Rejang sebagai sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat Rejang, dengan struktur dan fungsi yang jelas, serta didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan kebersamaan. Pemangku adat memainkan peran penting dalam menjalankan hukum adat Rejang. Buku ini memberikan kontribusi penting dalam memahami hukum adat Rejang dan keberadaannya dalam masyarakat Rejang, serta dapat menjadi referensi bagi penelitian lanjutan tentang hukum adat dan keberagaman budaya di Indonesia. Dengan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip dan struktur hukum adat Rejang, hukum adat Rejang dapat tetap relevan dan efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat Rejang di era modern.Problematika hukum adat di era modern merupakan tantangan yang seriyus bagi masyarakat adat.Namun dengan pengakuan hukum adat, pengembangan hukum adat,dan kerjasama antara masyarakat adat dengan lembaga hukum formal,serta pendidikan dan kesadaran atas hukum sebagai negara yang kaya budaya kita harus mempertahankan dan melihat problem yang di hadapi oleh hukum adat yang di negara kita Indonesia ini yang miliki budaya yang snagat kaya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun