Mohon tunggu...
Muhamad Khoerul Umam
Muhamad Khoerul Umam Mohon Tunggu... Pemerhati Hukum Tata Negara

Pemerhati hukum tata negara yang berstatus sebagai relawan (kadang-kadang rela, kadang-kadang melawan). Concern pada isu-isu yang berkaitan dengan konstitusi, politik, hukum, kebijakan publik, demokrasi dan isu-isu sosial lainnya yang bisa membawa pada kemerdekaan dan kebebasan berekspresi, minimal untuk diri sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menimbang RUU TNI: Antara Reformasi Militer atau Ancaman Demokrasi

30 Maret 2025   11:36 Diperbarui: 30 Maret 2025   11:36 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar: Militer menguasai pemerintahan. Sumber gambar: Democrazy

Sejarah telah membuktikan bahwa negara-negara yang bertransisi dari sistem otoriter ke demokrasi sering kali menghadapi tantangan dalam menjaga supremasi sipil atas militer. Jika Indonesia tidak berhati-hati dalam mengelola kebijakan ini, maka kredibilitasnya sebagai negara demokrasi dapat dipertanyakan di mata dunia. Demokrasi yang kuat tidak hanya ditandai oleh pemilu yang adil, tetapi juga oleh kebebasan sipil, supremasi hukum, serta akuntabilitas pemerintahan.

Kesimpulan

RUU TNI yang baru bukan sekadar revisi hukum teknis, tetapi memiliki dampak besar terhadap masa depan hubungan sipil-militer di Indonesia. Perluasan kewenangan TNI dalam keamanan siber memang dapat menjadi langkah strategis dalam menghadapi ancaman digital, tetapi harus tetap berada dalam koridor supremasi sipil agar tidak disalahgunakan. Begitu pula dengan peningkatan peran TNI dalam jabatan sipil, yang perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menghambat profesionalisme birokrasi.

Pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini serta memastikan bahwa prinsip demokrasi tetap menjadi pijakan utama. Jika revisi ini disahkan tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, Indonesia berisiko menghadapi kemunduran dalam proses reformasi demokrasi yang telah berjalan. Oleh karena itu, partisipasi publik dalam pembahasan kebijakan ini sangat penting agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.

Sebagai negara yang terus berupaya memperkuat sistem demokrasi, Indonesia harus tetap waspada terhadap kebijakan yang berpotensi mengikis supremasi sipil. Jangan sampai revisi yang dimaksudkan untuk memperkuat pertahanan negara justru menjadi langkah mundur bagi demokrasi yang telah diperjuangkan dengan susah payah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun