Atas berbagai catatan ketidak pantasan tersebut, sebenarnya pak JK sudah tidak elok mengemban amanah sebagai wapres RI (wakil Presiden RI), karena tindakan pak JK sudah sangat tidak memenuhi kriteria kepantasan sebagai pejabat publik.
Kriteria kepantasan ini penting ada dalam diri pejabat publik karena di dalamnya mengandung unsur integritas (kualitas mutu dan tindakan), akuntanbilitas (Paham dan bertanggung jawab) dan keterbukaan.
Apa yang dilakukan pak JK dalam beberapa kasus jelas sangat tidak pantas sebagai pejabat publik, padahal sebagai pejabat publik jika sudah tidak memiliki kepantasan, maka publik tentu akan memberikan ketidakpercayaan dan ketidaksudian mendukung apa yang di programkannya. Bahkan alih-alih mendukung kebijakannya itu, yang terjadi justru sebaliknya, pembangkangan terselubung maupun terang-teranganlah yang akan terjadi.
Untuk itu, sebelum terlambat, alangkah baiknya jika pak JK mundur saja sebagai pejabat publik karena tindakan dan langkah-langkahnya sangat tidak pantas, dan bahkan bertolak belakang dengan visi misi dan agenda nawacita pemerintahan Jokowi, atau paling tidak pak JK sebaiknya minta maaf dan pasif saja, menunggu sampai masa jabatannya berakhir.
Pak JK Menikmati gaji buta pun tidak masalah, publik pasti akan memaafkannya, dari pada seolah-olah bekerja namun ternyata membuat masalah dan bertolak belakang dengan visi misi dan agenda presiden Jokowi, Toh jika tanpa pak JK pun kerja-kerja presiden Jokowi sudah cukup baik dibantu oleh para menterinya.
Demikian
Terima Kasih