Kelahiran media televisi di Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1962 di era Presiden Soekarno yaitu, Televisi Republik Indonesia ( TVRI) yang kala itu bertujuan untuk menyiarkan kegiatan Asian Games ke-IV di Jakarta berlangsung sukses meskipun, dengan keadaan yang sederhana dan peralatan yang belum secanggih sekarang.
Penetapan Hari Pers Nasional
Hari Pers Nasional sendiri ditetapkan oleh pemerintah orde baru tepatnya pada tahun 1985 melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 Keputusan Presiden (KEPPRES) Hari Pers Nasional, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 1985.
Penetapan hari jadi pers nasional sendiri mengacu pada peringatan berdirinya organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tanggal 9 Februari 1946.
Kesepakatan penetapan ini diambil karena pers dianggap memiliki peranan yang penting dalam sejarahnya selama era perjuangan.
Meskipun demikian sejatinya pers baik di era kolonial, orde lama sampai orde baru pada kenyataannya tetap dibredel oleh pemerintahan pada saat itu, hal ini dilakukan demi menjaga kekuasaan mereka agar tidak jatuh sebab pers bisa mempengaruhi masyarakat untuk tidak menyukai pemerintah.
Pers Saat Ini dan Masa Yang Akan Datang
Pers pada masa kini hadir lebih dinamis serta fleksibel dan bisa dilihat dimana saja, kapan saja, melalui apa saja sebab pada masa kini berita bisa diakses baik dari handphone, laptop, televisi maupun versi cetaknya.
Kehadiran Kompascom dan Detikcom pada pertengahan tahun 90-an merupakan pelopor adanya portal berita digital yang pada masa itu tidak begitu dilirik oleh berbagai media besar lainnya.Â