Mohon tunggu...
Muhamad Faizal
Muhamad Faizal Mohon Tunggu... Mahasiswa S1 UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Mahasiswa S1 UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Efektivitas Program Bantuan Sosial dan Usaha Ekonomi Produktif di Kabupaten Lebak

12 Oktober 2025   23:26 Diperbarui: 12 Oktober 2025   23:26 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa Itu Perlindungan Sosial?

Perlindungan sosial merupakan upaya yang dijalankan oleh seorang kepala pemerintahan untuk melindungi masyarakatnya dari risiko-risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi, seperti kemiskinan, penyakit, keselamatan kerja, lansia yang sudah tidak mampu berpenghasilan, dan risiko lainnya yang dapat mengancam kesejahteraan hidupnya. Upaya ini bersifat wajib bagi pemerintah karena sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakatnya agar hidupnya terjamin, baik di tingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (NJSN) yang mengatur penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional yang meliputi; jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan jaminan hari tua. UU ini juga memastikan bahwa pemerintah harus menyediakan jaminan sosial yang wajib diberikan kepada setiap pekerja dan masyarakat umum.

Program Bantuan Sosial dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)

Pada awal tahun 2024, pemerintah Kabupaten Lebak melakukan kolaborasi secara aktif dengan pemerintah Provinsi Banten melalui program Bantuan Sosial dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Program ini secara simbolis diberikan oleh Penjabat Gubernur Banten, Bapak Al-Muktabar, ini adalah upaya yang diberikan pemerintah dengan memberikan bantuan sosial langsung pada masyarakat yang membutuhkan serta memberikan dorongan pemberdayaan ekonomi warga melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Jadi bantuan yang diberikan ini memiliki 2 sifat, yaitu sementara dan keberlanjutan. Sifat sementara yang didapat dari bantuan yang diberikan secara langsung dan konsumtif, sementara keberlanjutan didapat dari adanya pemberdayaan yang diberikan berupa pelatihan dan pendampingan untuk membangun, meningkatkan, serta mendorong usaha warga ke tingkat yang lebih baik lagi dan juga meningkatkan pendapatan warga.

Efektivitas dan Tantangan yang Dihadapi

Pada dasarnya program ini merupakan langkash positif untuk mengurangi angka kemiskinan dan memberdayakan masyarakat di bidang ekonomi. Salah satu indikator keberhasilannya adalah meningkatnya pendapatan dari para penerima manfaat dan keberlanjutan usaha yang dijalakan. Namun fakta di lapangan adanya laporan yang menyebutkan adanya masalah tranparansi dan akuntabilitas dalam proses penyalurannya di beberapa wilayah, salah satunya dalam hal ini ini adalah Kecamatan Bayah. Adanya isu ini diduga adanya kepentingan politik dalam mendisitribusi bantuan sehingga menimbulkan keraguan tentang keadilan dan tepat sasaran pada program ini. Jika hal ini terus dibiarkan makan akan menghambat dan mengurangi efektivitas program dalam mencapai tujuannya. Maka dari itu diharuskannya ada evaluasi agar program ini berjalan dengan baik dan tidak keraguan dari para penerima manfaat, beberap hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar program ini berjalan lebih baik lagi di antaranya:

  • Peninkatan transparansi dan akuntabilitas secara ketat
  • Pelatihan rutin dan pendampingan berkelanjutan
  • Melakukan evaluasi rutin dan melakukan penilaian dampak.   

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun