Mohon tunggu...
Muhamad Akmal Alfarezki
Muhamad Akmal Alfarezki Mohon Tunggu... Mahasiswa

Seorang mahasiswa Jurusan Sosiologi, Universitas Riau

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Analisis Kasus Patologi Sosial : Kasus Eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

26 September 2025   17:29 Diperbarui: 26 September 2025   17:28 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari sisi keluarga korban, kasus ini tentu menimbulkan luka emosional sekaligus beban ekonomi. Keluarga akan merasa bersalah karena scara tidak langsung mendorong mereka untuk bekerja di luar negeri, namun pada akhirnya harus menanggung biaya memulangkan mereka serta biaya rehabilitasi. Dari sisi sosial, para korban bisa mendapatkan stigma negatif ketika kembali ke masyarakat. Alih-alih mendapat dukungan, mereka sering dipandang sebagai aib, sehingga memperburuk keadaan psikologis korban.

Sementara itu, dari perspektif negara, dengan maraknya kasus TPPO dapat merusak citra Indonesia di mata dunia dalam hal perlindungan hak asasi manusia. Memerlukan biaya sosial dan ekonomi yang cukup besar untuk menangani korban. Bahkan dalam jangka waktu yang panjang, banyaknya kasus ini berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, karena dianggap lalai dalam memberikan perlindungan yang semestinya untuk para korban.

Pandangan Pribadi:

Menurut saya, kasus TPPO adalah salah satu bentuk patologi sosial yang berbahaya dan sangat merugikan bagi korban bahkan negara. Tindakan ini menunjukkan terjadinya kegagalan kolektif bangsa, terutama perannya dalam melindungi masyarakat. Meskipun setiap individu harus berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan tersebut, namun tanggung jawab utama ada pada negara untuk membangun sistem perlindungan yang kuat. Tetapi kenyataannya di lapangan masih menunjukkan bahwa literasi masyarakat kita terhadap hukum dan prosedur kerja di luar negeri masih lemah, sementara sindikat kriminal semakin pintar dalam memanfaatkan teknologi serta celah untuk menghasut korban agar percaya dengan mereka.

Saya menilai kasus bukan hanya sebatas masalah hukum saja, tetapi juga  sebagai masalah sosial, ekonomi, dan budaya. Kasus kejahatan ini menunjukkan begitu lemahnya struktur sosial di Indonesia, di mana kelompok yang rentan dari anak -- anak hingga orang dewasa dengan mudahnya dieksploitasi demi keuntungan kelompok tertentu. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa hanya sebatas menindak pelaku, melainkan harus mengakar pada pemberdayaan dan edukasi terhadap masyarakat mengenai hukum, dan bagaimana prosedur kerja yang baik dan penguatan solidaritas sosial.

Analisis Solusi:

Untuk mengatasi permasalahan eksploitasi dan perdagangan orang, solusi harus dilakukan secara menyeluruh dengan beberapa langkah pendekatan preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

1.Langkah Preventif: Dapat dilakukan dengan memberikan edukasi literasi hukum dan digital bagi masyarakat. Pemerintah harus bekerja sama dengan lembaga sosial dan aktif melakukan sosialisasi tentang modus pelaku TPPO, terutama di daerah dengan angka migrasi masyarakat yang tinggi. Melakukan pengawasan ketat dalam perekrutan tenaga kerja ke luar negeri, baik secara offline maupun online.

2.Langkah Kuratif: Penegakan hukum harus tegas dan menyeluruh. Para perekrut dan agen tenaga kerja ilegal harus diberi hukuman yang dapat memberikan mereka efek jera. Selain itu, kerja sama internasional perlu diperkuat untuk menghalangi ruang gerak para sindikat antar negara. Proses evakuasi dan pemulangan para korban juga harus dipercepat agar mereka tidak mengalami penderitaan berkepanjangan.

3.Langkah Rehabilitatif: Para korban TPPO memerlukan rehabilitasi untuk pemulihan jangka panjang, baik secara psikologis maupun ekonomi mereka. Dengan membuat bantuan konseling trauma, pelatihan keterampilan, hingga program pemberdayaan untuk memulihkan ekonomi. Agar nantinya mereka bisa kembali produktif. Selain itu, perlu adanya kampanye anti-stigma negatif terhadap korban perlu digencarkan agar masyarakat dapat menerima kembali para korban tanpa adanya diskriminasi.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kasus ekploitasi dan TPPO dapat ditekan secara signifikan dan para korban bisa kembali menjalani hidup mereka kembali seperti semula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun