Mohon tunggu...
Muhamad agus riyanto
Muhamad agus riyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Judul: Dinamika Pergulatan Politik Hukum Islam di Indonesia

15 Oktober 2025   11:16 Diperbarui: 15 Oktober 2025   11:15 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis: Dr. Abdul Ghofur, M.Ag.

Penerbit: CV Lawwana, Semarang, 2022.

Jumlah Halaman: xii + 396 hlm.

Reviewer: Muhamad Agus Riyanto

Resume Isi Buku

Buku ini membahas perjalanan panjang politik hukum Islam di Indonesia, mulai dari masa kolonial, kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi. Penulis menekankan bahwa hadirnya hukum Islam dalam sistem hukum nasional tidak pernah lepas dari tarik-menarik politik, negosiasi, dan kompromi.

Pada masa kolonial, hukum Islam dibatasi oleh pemerintah Belanda, khususnya dalam bidang waris. Setelah kemerdekaan, muncul perdebatan besar tentang dasar negara dan posisi hukum Islam. Pada era Orde Lama, kompromi politik mulai terlihat meski aspirasi Islam belum banyak terakomodasi.

Masa Orde Baru ditandai dengan kontrol ketat terhadap Islam politik, namun justru melahirkan produk monumental seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) 1991 serta penguatan peradilan agama. Reformasi kemudian membuka ruang demokrasi lebih luas, yang melahirkan revisi UU Peradilan Agama, perluasan kewenangan ekonomi syariah, dan munculnya perda-perda bernuansa syariah di beberapa daerah.

Penulis juga menyoroti peran aktor-aktor penting, seperti ulama, partai politik Islam, birokrasi, dan pengadilan. Semua aktor ini saling memengaruhi proses lahirnya hukum Islam dalam ranah negara.

Inti dari buku ini adalah bahwa politik hukum Islam bukan semata-mata soal normatif-teologis, tetapi juga merupakan arena interaksi sosial, budaya, dan politik. Agar hukum Islam dapat berjalan harmonis dalam negara demokratis dan plural seperti Indonesia, diperlukan model akomodasi 

hukum yang inklusif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun