Penulis: Dr. Abdul Ghofur, M.Ag.
Penerbit: CV Lawwana, Semarang, 2022.
Jumlah Halaman: xii + 396 hlm.
Reviewer: Muhamad Agus Riyanto
Resume Isi Buku
Buku ini membahas perjalanan panjang politik hukum Islam di Indonesia, mulai dari masa kolonial, kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi. Penulis menekankan bahwa hadirnya hukum Islam dalam sistem hukum nasional tidak pernah lepas dari tarik-menarik politik, negosiasi, dan kompromi.
Pada masa kolonial, hukum Islam dibatasi oleh pemerintah Belanda, khususnya dalam bidang waris. Setelah kemerdekaan, muncul perdebatan besar tentang dasar negara dan posisi hukum Islam. Pada era Orde Lama, kompromi politik mulai terlihat meski aspirasi Islam belum banyak terakomodasi.
Masa Orde Baru ditandai dengan kontrol ketat terhadap Islam politik, namun justru melahirkan produk monumental seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) 1991 serta penguatan peradilan agama. Reformasi kemudian membuka ruang demokrasi lebih luas, yang melahirkan revisi UU Peradilan Agama, perluasan kewenangan ekonomi syariah, dan munculnya perda-perda bernuansa syariah di beberapa daerah.
Penulis juga menyoroti peran aktor-aktor penting, seperti ulama, partai politik Islam, birokrasi, dan pengadilan. Semua aktor ini saling memengaruhi proses lahirnya hukum Islam dalam ranah negara.
Inti dari buku ini adalah bahwa politik hukum Islam bukan semata-mata soal normatif-teologis, tetapi juga merupakan arena interaksi sosial, budaya, dan politik. Agar hukum Islam dapat berjalan harmonis dalam negara demokratis dan plural seperti Indonesia, diperlukan model akomodasiÂ
hukum yang inklusif.