Mohon tunggu...
Muhamad Arbain
Muhamad Arbain Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Ketapang

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Teknologi Informasi dalam Perspective Pengawasan Keimigrasian Terhadap Orang Asing di Indonesia

31 Desember 2021   15:22 Diperbarui: 31 Desember 2021   17:11 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Ketapang/DokKantor Imigrasi Ketapang

Aktualisasi peran dan fungsi imigrasi tidak hanya bisa kita lihat dari aspek pelaksanaan peraturan keimigrasian di tempat pemeriksaaan imigrasi seperti Bandara, Pelabuhan, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Lainnya, tetapi juga praktek pelaksanaan peraturan keimigrasian berupa pengawasan orang asing yang dilakukan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di tiap daerah yang ada di seluruh Indonesia, salah satu peran dan fungsi imigrasi yaitu pengawasan orang asing pada suatu wilayah, baik itu di hotel-hotel tempat orang asing menginap, Lembaga, Yayasan, dan perusahaan pengguna tenaga kerja asing. Pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing tentunya tidak hanya dimaksudkan berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran keimigrasian akan tetapi juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak orang asing yang tinggal dan berkegiatan sesuai batasan-batasan yang telah dijamin oleh Undang-undang di Indonesia.

Pengawasan Keimigrasian Terhadap Orang Asing Menurut UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Pengawasan keimigrasian terhadap orang asing didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dapat kita lihat pada Pasal 66 Ayat 2 yang berbunyi "pengawasan terhadap lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia". Lebih lanjut didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 68 ayat 1 berbunyi "Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing dilaksanakan pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar, dan pemberian Izin Tinggal dilakukan dengan pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi, penyusunan daftar nama Orang Asing yang dikenai Penangkalan atau Pencegahan, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, pengambilan foto dan sidik jari; dan, kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.".

Dari kedua pasal tersebut dapat kita Tarik kesimpulan bahwa pengawasan orang asing oleh imigrasi telah dimulai sejak orang asing ingin mengajukan Visa untuk masuk ke Indonesia hingga orang asing tersebut keluar dari wilayah Indonesia.

Pengawasan keimigrasian terhadap orang asing sebagaimana diatas terbagi menjadi dua bentuk yaitu pengawasan administratif dan pengawasan lapangan.6 Berdasarkan Pasal 180 Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013, Pengawasan administratif terhadap Orang Asing dilakukan dengan:

  1. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data serta informasi terkait Pelayanan Keimigrasian bagi WNA; Lalu lintas WNA yang masuk ke wilayah Indonesia atau keluar daru Wilayah Indonesia; WNA yang telah mendapatkan keputusan terkait pendetensiannya; WNA yang sedang dalam proses penentuan status Keimigrasian dan/atau tindakan Keimigrasian; WNA yang mendapatkan izin untuk berada di luar Rumah Detensi Imigrasi setelah selesainya jangka waktu pendetensian; dan WNA yang sedang dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
  2. Menyusun daftar nama WNA yang terdapat didalam daftar penangkalan atau pencegahan; dan
  3. Mengambil data tambahan berupa foto dan sidik jari.
  4. Hasil pengawasan administratif sebagaimana yang seperti pembahasan diatas, merupakan data Keimigrasian yang tersimpan dan dapat diakses oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indoneisa dan Tempat Pemeriksaan Imigrasa melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, sehingga tidak terjadinya kesalahpahaman jika ada seorang WNA yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia diluar wilayah awal yang ditinggalinya. Data dan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian juga harus dapat diakses oleh instansi dan/atau lembaga pemerintahan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Hal ini juga dilakukan agar instansi dan lembaga pemerintahan lainnya dapat ikut serta mengawasi WNA yang menganggu ketertiban di wilayah Indonesia.

Teknologi Informasi dan Imigrasi di Indonesia

Seiring semakin berkembangnya teknologi maka semakin banyak bidang yang ada di pemerintahan perlu untuk dikembangkan. Salah satunya adalah teknologi informasi di bidang keimigrasian. Teknologi informasi merupakan bidang yang berkaitan erat dengan perkembangan teknologi di Indonesia. Tanpa adanya teknologi informasi mungkin perkembangan di dunia keimigrasian terjadi tidak akan semaju ini. Teknologi informasi yang ada di Imigrasi Indonesia secara umum dapat kita lihat mulai dari suatu studi perancangan, implementasi, pengembangan, dukungan atau manajemen sistem informasi berbasis komputer terutama pada aplikasi hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak komputer).

Direktorat  yang mempunyai tugas dan fungsi mengawal dan melaksanakan pengembangan teknologi informasi imigrasi adalah Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Pengawasan Keimigrasian Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia

Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi di dunia, arus lalu lintas orang juga ikut meningkat, dibutuhkan peranan imigrasi selaku institusi yang berwenang dalam hal melakukan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di Indonesia. Untuk melakukan pengawasan keimigrasian tersebut, dibutuhkan suatu sistem yang dapat mempermudah petugas imigrasi dalam memperoleh data dan informasi melalui pelaporan terkait keberaadaan orang asing di wilayah Indonesia. Dalam upaya mempermudah pengawasan terhadap orang asing, Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya menemukan berbagai Inovasi dalam bentuk teknologi informasi yang bisa digunakan oleh seluruh petugas Imigrasi. Inovasi tersebut dapat difungsikan untuk memberikan data dari Orang Asing seperti nama,tempat tinggal,dan lokasi ia berada yang kemudian akan dilaporkan kepada pihak Imigrasi. Beberapa contoh teknologi informasi yang digunakan oleh imigrasi Indonesia yaitu system informasi manajemen keimigrasian, aplikasi cekal online, aplikasi pelaporan orang asing, aplikasi M-Paspor, Sistem Autogate, E-Visa, dan masih banyak lagi aplikasi lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun