Mohon tunggu...
Muhadzib Al Muwafiq
Muhadzib Al Muwafiq Mohon Tunggu... -

nulis itu .....

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Profesionalisme Guru dan Hak Asasi Manusia

10 Januari 2011   11:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:45 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Guru juga manusia, tidak semua guru itu jahat, tetapi ada juga guru yang nakal. Suatu hari saya ngobrol dengan teman saya yang berprofesi sebagai guru di SD. Dia bilang sama saya: “Mas jadi guru sekarang itu tidak mudah”. “Dari dulu yang namanya kerja tidak ada yang mudah, termasuk guru”, begitu aku memotong pernyataan temanku. “Sebentar dulu sahabatku, maksudnya guru sebagai tangan kedua setelah orang tua,sekarang hak-hak guru sudah di kebiri yang namanya Hak Asasi Manusia”, demikian sahabat saya meneruskan pernyataannya.

Ada betulnya juga sebuah pernyataan, bahwa “guru sebagai tangan ke dua dari orang tua”. Sebagai tangan ke dua dari orang tua, guru memiliki tanggung jawab penuh terhadap pendidikan anak didiknya. Baik itu pendidikan(tugas mencerdaskan aspek intelektual anak) yang meliputi aspek afektif, kognitif dan aspek psikomotor anak. Di samping aspek-aspek tersebut, guru juga berfungsi mencerdaskan psikososial anak. Yaitu guru ikut berperan aktifterhadap perkembangan kepribadian (moralitas) anak didiknya.

Tugas guru, akhir-akhir ini di hadapkan pada dua pilihan yang tidak menyenangkan (paradok), misalnya ada anak didik yang nakal dibiarkan adalah salah, dan bila anak didik tersebut di hukum, takut melanggar HAM. Sebagai gambaran, akhir-akhir ini sering terjadi kasus-kasus di sekolah ada siswa yang nakalnya “naudzubillaahi min dzalik”. Menghadapi kasus-kasus yang seperti ini, seorang guru memang di tuntut kehati-hatian yang super ekstra, dan dalam istilah jawa seorang guru haru “dowo ususe”, yaitu penuh kesabaran. Terhadap siswa yang bermasalah tersebut, misalnya seorang guru mau mencolek sedikit terhadap muridnya, takut dianggap melanggar HAM. Toch misalnya di biarkan, maka siswa akanmenjadi liar.

Ada satu kasus yang menimpa sahabat saya, pada saat proses pembelajaran ada siswa yang nakalnya bukan main.Waktu itu sang guru mengingatkan siswa supaya jangan berisik dan suka menjahili teman sekelasnya. Berhubung si siswa tersebut diingatkan secara lesan tidak mau tahu, kemudian sang guru tersebut mencolek pipinya dengan bulpoin. Apa yang terjadi kemudian, sang guru di demo orang tua murid dengan tuduhan tindak kekerasan dan di ancam akan dilaporkan pada pihak yang berwajib (polisi), dengan tuduhan pasal 41 (tindakan kekerasan).

Sebagai tangan ke dua dari orang tua, pada dasarnya guru yang baik dalam proses pembelajaran adalah, guru harus bersikap profesional (mengerti tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru).Di sisi lain, guru di tuntut tidak hanya bersikap permissive pada siswanya (sikap membiarkan dan menerima apa saja yang dikehendaki siswa). Tetapi dalam proses pembelajaran, guru juga berkewajiban mendidik anak didiknya dengan cara hukuman (punishment). Hukuman disini berarti menghukum anak didik dengan tujuan edukatif (tidak menyakiti). Dalam batas-batas tertentu, guru juga berhak menghukum anak didiknya yang kelewat nakal dengan tujuan supaya siswa tidak mengulangi perbuatannya.

Dengan demikian, sikap penuh pengertian antara orang tua siswa dan guru sebagai tangan kedua dari orang tua siswa harus benar-benar ditumbuhkan. Adanya sinergi yang positip dari kedua belah pihak tersebut, maka diharapkan tidak akan terjadi salah pengertian orang tua terhadap pola pembelajaran guru pada anaknya. Dalam batas-batas tertentu, seorang guru di beri kebebasan mengekspresikan proses pembelajaran pada anak didiknya. Menghukum anak didiknya yang nakal adalah cara mendidik yang baik dan dapat dibenarkan, dibandingkan membiarkan anak didiknya berlarut-larut dalam perilaku yang menyimpang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun