(Tulisan ini ditulis di Bekasi, Ketika Gundah Melihat berita-berita yang semakin memiriskan hati)
Pasal 34 Ayat 1
Fakir Miskin dan Anak terlantar di Pelihara Oleh negara..
pertanyaannya ?? negera yang mana ?? Presidennya siapa??
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!