Menggeliatnya Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) tak terlepas peran wirausaha. Wirausaha merupakan pahlawan bagi dirinya, keluarga, dan masyarakat juga bagi bangsa. Keberadaan UMKM secara deyure terdapat pada UU UMKM nomor 20 tahun 2008. Secara defacto kontribusi usaha kecil di negara maju sebagai parameter, misalnya Amerika Serikat menurut catatan the US Small Business Administration(SBA), usaha kecil di negara tersebut telah berhasil menyerap 58 % tenaga kerja dan 40 % GDP AS disumbang dari usaha kecil(Agustina, 2019).
Tidak hanya di negara maju, di negara-negara berkembang usaha kecil menengah memiliki peranan penting dalam memberi kontribusi positif terhadap penanggulangan masalah-masalah ekonomi dan sosial berupa tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran terutama dari golongan masyarakat berpendidikan rendah, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan daerah pedesaan, serta masalah urbanisasi dengan segala dampaknya.
Oleh karena itu, UMKM butuh peran wirausaha dengan memperhatikan 5C: Customer, konsumen adalah raja yang harus dilayani dengan baik. Competitor, dalam keadaan apapun harus mampu berdaya saing dengan baik, apalagi dalam keadaan seperti sekarang ini masa pandemi. Competation, persaingan tidak akan terelakan karena dalam era go global. Company,kebaradaan UMKM tentu terus melakukan pembenahan pada segala aspek baik internal maupun eksternal. Change, perubahan pasti terjadi secara dinamis. Sehingga, dibutuhkan adaptasi secara cepat. Sebagaimana pada masa pandemi ini struktur pasar mengalami perubahan besar. Salah satunya aspek markeitngplace online.