Mohon tunggu...
Muchammad Romadhoni
Muchammad Romadhoni Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa aktif UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

hobi saya bermain sepak bola bermain futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan Konstitusi

28 November 2022   09:57 Diperbarui: 28 November 2022   09:59 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa saja sih yang harus kita patuhi dalam hak dan keawajiban berdasarkan konstitusi?

Pengertian hak adalah kesanggupan untuk memiliki atau melakukan sesuatu yang seharusnya kita miliki atau dapat kita katakan adalah sesuatu yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh mengambilnya, baik dengan paksa maupun tidak. Dalam kaitannya dengan kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak atas penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum, dll. Pengertian kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan untuk mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan karena kita sudah memiliki hak. Itu tergantung pada situasinya. Sebagai warga negara, kita wajib menjalankan peran kita sebagai warga negara dengan sebaik-baiknya agar kita dapat mencapai hak-hak kita sebagai warga negara yang baik. Dapat dilihat bahwa hak dan kewajiban tersebut merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, namun pelaksanaannya harus seimbang. Jika tidak seimbang, bisa timbul konflik dan sampai ke pengadilan.

Warganegara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara. A.S. Hikam mendefinisikan bahwa warganegara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara Secara singkat, Koerniatmo S. juga mendefinisikan warga Negara sebagai anggota Negara. Sebagai anggota Negara, warga Negara memiliki kedudukan khusus terhadap Negara. Ia memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warga Negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) yang dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara. Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara republik Indonesia.

Dalam konteks Indonesia, hak warga negara atas negaranya diatur oleh UUD 1945 dan berbagai aturan lain yang berasal dari hak-hak umum yang digariskan dalam Konstitusi. Hak asasi manusia yang berlaku termasuk hak sipil yang dijamin oleh Konstitusi. Rincian selengkapnya terdapat dalam Pasal 28 Perubahan Kedua UUD. Pasal ini mencakup hak kebebasan beragama dan berkeyakinan berdasarkan keyakinan pribadi, kebebasan berserikat dan berkumpul (pasal 28E), pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, yang melekat pada setiap warga negara. berisi hak-hak dasar Hak atas pekerjaan, hak atas pengupahan dan perlakuan yang adil dalam pekerjaan, hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas kewarganegaraan (Pasal 28E) dan hak asasi manusia lainnya yang terkandung dalam Pasal ini. Contoh kewajiban yang melekat pada setiap warga negara antara lain kewajiban perpajakan sebagai kontrak pokok antara negara dan warga negaranya, kewajiban melindungi tanah air (Pasal 27E), kewajiban melindungi pertahanan dan keamanan negara (Pasal 29E), Menghormati sesama manusia. hak dan kewajiban. Patuhi batasan-batasan yang terkandung dalam peraturan. (Pasal 28E) dan berbagai kewajiban hukum lainnya. Prinsip utama dalam menetapkan hak dan kewajiban warga negara adalah keterlibatan langsung warga negara atau wakilnya dalam perumusan hak dan kewajiban tersebut. Hal ini memungkinkan penghuni untuk menyadari hak dan kewajiban mereka dan menganggapnya sebagai bagian dari perjanjian.

Hak-hak sipil adalah hak-hak yang mungkin dimiliki warga negara Anda. Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Setiap warga negara berhak atas pendidikan Semua warga negara berkedudukan sama di dalam hukum dan pemerintahan Saya berkedudukan.

Tujuan negara adalah untuk menciptakan kebahagiaan rakyatnya. Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah untuk memungkinkan warganya mencapai potensi penuh mereka dan mengeluarkan kreativitas mereka. Menurut Harold J. Laski, ini tentang menciptakan kondisi di mana orang dapat sepenuhnya mencapai keinginannya.

Adapun Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan Konstitusi:

Setiap warga negara memiliki hak bahkan sejak lahir. Hak-hak yang dibawa sejak lahir oleh warga negara disebut hak dasar atau hak asasi manusia (HAM). Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil alih atau dimanipulasi oleh pihak manapun. Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1999 mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dan terhadap negara, hukum, pemerintahan, serta kehormatan dan kehormatan. dijunjung tinggi oleh semua untuk melindungi martabat dan perlindungan hak. Harga diri manusia. Hak asasi manusia ditimbang terhadap kewajiban dasar. Pengertian HAM adalah seperangkat kewajiban yang tidak dapat ditegakkan atau dihormati jika tidak ditegakkan.

Secara umum, hak warga negara Indonesia dalam konstitusi adalah sebagai berikut:

Hak untuk hidup, Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik, Hak menghargai kepribadiannya, Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum, Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara, Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan, Hak memiliki benda dengan cara yang sah, Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan, Hak untuk memilih dan memeluk agama, Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat, Hak untuk mengadakan rapat dan rapat, Hak untuk mendapatkan jaminan sosial, Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, Hak untuk berdagang, Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing, Hak untuk menikmati kesenian, Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.

Adapun kewajiban warga negara Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:

Menaati hukum dan pemerintahan, Menghormati HAM orang lain, Tunduk kepada undang-undang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun