Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

OTT Romy dan Citra Kementerian Agama

17 Maret 2019   16:05 Diperbarui: 18 Maret 2019   11:20 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). (ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS)

Publik digegerkan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari jumat 15 maret 2019 di salah satu hotel di Surabaya terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy (Romy), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Jawa Timur, Muwafaq Wirahadi.

Berdasarkan konferensi pers pada Sabtu, 16 Maret 2019, KPK menyatakan bahwa OTT terhadap Romy berkaitan dengan proses pengangkatan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

Berdasarkan gelar perkara, KPK meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sehingga Romy ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp. 156.000.000 (Seratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah).

Ada dua keanehan  dalam kasus OTT Romy beserta pejabat kemenag daerah. Pertama, dari aspek jabatan dan kewenangan yang melekat dalam dirinya, Romy tidak memiliki keterkaitan langsung dengan oknum pejabat di Kementerian Agama.

Sebagai anggota DPR RI Komisi XI, Romy membidangi urusan keuangan dan perbankan dengan mitra kerja bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS), Setjen BPK, Bank Indonesia, Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan mitra kerja Kementerian agama berada dalam ruang lingkup Komisi  VIII DPR RI.

Kedua, dari sudut jabatan politik, Romy adalah ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang jelas tidak terkait dengan urusan birokrasi pemerintahan, khususnya birokrasi Kementerian Agama (Kemenag). Tugas utama partai politik adalah menyerap dan memperjuang aspirasi rakyat melalui wakil wakilnya di DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Artinya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ketua umum partai lebih bersifat legeslatif dari pada eksekutif (birokrasi pemerintahan).

Misi Kemenag
Setidaknya ada dua misi yang harus dilakukan Kemenag secara simultan yaitu misi birokrasi dan misi dakwah. Misi birokrasi menekankan pada bimbingan dan pembinaan kepada seluruh aparaturnya agar selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan tetap taat dan patuh kepada peraturan yang berlaku. Misi dakwah berkaitan dengan upaya melaksanakan pesan dan nilai-nilai yang terkandung di dalam agama yang diyakini.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 39 tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama 2015-2019, visi Kemenag adalah Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Berdasarkan visi tersebut, Kementerian Agama satu-satunya kementerian yang selalu berurusan dengan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama.

Kita semua tahu bahwa setiap agama selalu mengajarkan moralitas dan kepribadian. Konsekuensinya, Kementerian Agama selalu menjadi sorotan publik. Kementerian Agama ibarat kain putih yang bersih. Sedikit saja terkena kotoran atau noda, publik mudah sekali mengenali. Kementerian Agama harus mampu menjadi contoh (uswah) bagi masyarakat dan kementerian lainya dalam hal integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Citra Kemenag
Fakta menunjukan bahwa, KPK melakukan OTT kepada Romy beserta oknum pejabat negara  atas dugaan melakukan jual beli jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Agama pusat maupun daerah. Publik akhirnya mengetahui bahwa proses pengangkatan atau pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama penuh dengan aroma suap atau yang biasa disebut jual beli jabatan.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam keterangan persnya menyatakan bahwa salah satu oknum yang ikut terjaring OTT berinisial HRS adalah calon yang dinyatakan tidak lulus tes menuju tiga besar. Walaupun tidak lolos dalam penjaringan tiga besar, tetap bisa dilantik sebagai Kepala kantor Wilayah Propinsi Jawa Timur.

Pimpinan KPK juga menyatakan bahwa penyitaan uang sebesar 156 juta dari hasil OTT kepada Romy bukan pemberian atau transaksi yang pertama, tetapi sebelumnya juga telah terjadi transaksi yang sama.

Artinya, jual beli jabatan yang dilakukan Rommy dengan oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agama setidaknya sudah dilakukan berulang-ulang. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bahwa Romahurmuziy melakukan transaksi berkali-kali perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama. (Surya.co.id, 15/03/2019 pukul 23:15).

Seperti kasus lainnya, KPK tidak akan berhenti hanya kepada 3 orang yang sekarang ini sudah dinyatakan sebagai tersangka. KPK memiliki keyakinan bahwa Romy tidak mungkin sendirian. Oleh sebab itu KPK akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menemukan bukti-bukti keterlibatan pihak pihak lain.

Keyakinan atau kecurigaan KPK dibuktikan dengan penyegelan tiga ruang kerja pejabat Kementerian Agama yaitu ruang kerja Menteri Agama, ruang kerja sekretaris jenderal, dan ruang kepala biro kepegawaian beberapa saat setelah Romy tertangkap. Dengan demikian OTT Romy langsung maupun tidak langsung, suka atau tidak suka, berpengaruh kepada citra Kementerian Agama secara keseluruhan.

Apresiasi Menag
Apresiasi layak diberikan kepada Menteri Agama H. Lukman Hakim Saifuddin. Pada keterangan persnya Sabtu malam, 16 Maret 2019 menyatakan atas nama keluarga besar Kementerian Agama memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan umat Islam atas peristiwa yang jelas-jelas melanggar etika agama dan negara.

Secara tegas Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa kasus OTT yang menimpa Romy dan 2 orang oknum Kementerian Agama merupakan kasus hukum pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan institusi Kementerian Agama. Menteri agama juga berjanji dan meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Agama untuk tetap menghargai proses hukum dan akan selalu kooperatif membantu proses yang ditangani oleh KPK agar kasus ini bisa dituntaskan secara cepat.

Menteri Agama harus segara melakukan langkah cepat yang bisa meyakinkan publik bahwa kasus OTT Romy benar-benar tidak ada kaitannya dengan institusi Kementerian Agama dan publik juga harus diberikan bukti bahwa proses pengisian atau pengangkatan jabatan di lingkungan Kementerian agama benar-benar bersih dari praktik jual beli jabatan.

Menteri Agama juga harus mampu menunjukan dengan berbagai kebijakan bahwa kasus OTT Romy adalah kasus yang pertama dan terakhir bagi Kementerian Agama RI khususnya dan kementerian lain pada umumnya. Hanya dengan langkah seperti itu, citra Kementerian Agama akan tetap harum di mata seluruh rakyat Indonesia.

Dr. M. Saekan Muchith, S.Ag, M.Pd Dosen Tetap Pascasarjana (S2) IAIN Kudus, Peneliti Tasamuh Indonesia Mengabdi (TIME) Jawa Tengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun