Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Bendera Tauhid", MRS dan Politik Pembodohan

10 November 2018   11:51 Diperbarui: 11 November 2018   10:09 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tangkapan layar dari tayangan YouTube

Istilah bendera tauhid sering di ucapkan dan menjadi perbincangan setelah oknum banser membakar bendera kain hitam bertuliskan Laailahaillallah Muhammad Rasulullah pada puncak peringatan hari santri nasional (HSN) 22 oktober 2018 di Garut Jawa Barat.

Secara psikologis dan sosiologis dapat dirasakan, pengucapan istilah bendera tauhid itu untuk menutupi tudingan gerakan makar kepada negara, karena bendera seperti yang di bakar oknum banser itu di gunakan oleh HTI yang sejak tahun 2015 dinyatakan sebagau organisasi terlarang di Indonesia.

Istilah bendera tauhid mulai dijadikan alat saling  tuduh dan klaim, yang setuju dengan aksi oknum banser  membakar  bendera  menyebut itu bendera HTI yang menjadi embrio gerakan ekstrimis di Indonesia. 

Sedangkan kelompok lain mengatakan, oknum banser telah melecehkan agama Islam karena telah membakar bendera tauhid yang menjadi penentu keimanan seorang muslim. Mereka berkata tauhid tidak hanya milik sekelompok muslim tertentu saja melainkan milik semua orang Islam di seluruh dunia.

Gelombang demo menuntut si pembakar bendera yang mereka sebut Bendera tauhid diadili secara tuntas karena dianggap telah  menistakan agama Islam. Walaupun aparat hukum telah mengatakan yang di bakar oknum banser itu bendera HTI, mereka tidak percaya, tetal ngotot bahwa itu bendera tauhid milik semua umat Islam kapanpun dan dimanapun.

Saling klaim dan tuding antara bendera HTI dan Tauhid semakin keras, masing masing kelompok menggiring opini  bahwa apa yang dilakukan sama sama benar. Satu kelompok mengklaim menjaga NKRI, kelompok lainya beralasan membela Islam yang merasa telah di lecehkan dengan pembakaran bendera yang di sebut bendera tauhid.

Pada tanggal  6 nopember 2018, beredar berita bahwa Muhammad Riziq Shihab (MRS) ditangkap oleh aparat hukum Arab Saudi atas dugaan gerakan ekstrimis karena di tembok  belakang rumah yang di tempati MRS tertempel bendera warna hitam bertuliskan Laailahaillah Muhammad Rasulullah, sama persis bendera yang di bakar oknum banser dan juga yang dikatakan sebagai bendera tauhid.

Bagi orang awam, sesuatu yang aneh. Arab Saudi negara tempat kelahiran Nabi Muhammad dan tempat rumah Allah ( Ka'bah) ternyata merasa terganggu dengan bendera warna dasar hitam bertuliskan kalimah tauhid. Ternyata, bagi pemerintah Arab Saudi, bendera warna hitam bertuliskan kalimah tauhid di anggap simbol gerakan ekstrim, makar kepada negara. 

Karena secara faktual, bendera tersebut di jadikan landasan atau doktrin kelompok yang terbukti ingin mengganti dasar negara. Kelompok yang menjadikan bendera bertuliskan tauhid untuk gerakan makar adalah Ihwanul Muslimin (IM), ISIS, HT. Untuk di Indonesia adalah kelompok HTI yang dinyatakan sebagai ormas terlarang.

Tidak berhenti sampai di sini, kelompok yang mengopinikan bendera tauhid terus gencar menggiring opini bahwa kasus yang menimpa MRS adalah konspirasi fitnah yang sangat kejam. Anehnya lagi, saat MRS terlibat kasus dengan pemerintah Arab Saudi, muncul tudingan seakan akan ini ada kaitanya dengan pilpres di Indonesia.  

Rakyat Indonesia di suguhi informasi yang sering tidak sesuai dengan realitas yang sebenarnya. Sesuatu yang tidak sesuai dengan realitas seringkali dikemas atau dibungkus dengan issu agama sehingga rakyat mudah untuk percaya karena diannggap sesuatuyang suci sakral dan bermuatan etis keagamaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun