Melanggar Fitrah
PPDB berdasar zonasi adalah sebuah sistem yang melanggar fitrah pendidikan. Sistem zonasi akan sangat mengganggu psikologis peserta didik dalam pengembangan semua potensi yang ada dalam dirinya. Akan ada banyak sekali peserta didik yang masuk ke sekolah tertentu bukan murni karena keinginanya sendiri tetapi karena terpaksa atau dipaksa oleh wilayah ( zona) yang telah ditentukan. Selain itu juga akan ada sekian banyak calon peserta didik jika dilihat dari kemampuan akademik ( prestasi) sangat layak masuk disekolah sesuai pilihan dan sesuai kecocokan psikologis mereka gagal gara gara jarak tempuh tidak berada di zona 1 ( satu) dari satuan pendidikan yang diinginkan.
Sangat naif dan memprihatinkan, seseorang yang ingin mengembangkan minat dan bakat serta ketrampilan disatuan pendidikan tertentu di batasi oleh wilayah ( zona). Bukankah aktualisasi diri itu merupakan puncak dari kebutuhan dasar (basic needs) setiap manusia. Dengan demikian, PPDB berdasar zonasi selain melanggar fitrah pendidikan juga dapat dikatakan melanggar Hak Asasi manusia khususnya hak asasi untuk mengembangkan diri (aktualisasi diri).
Kalau yang diharapkan pemerintah adalah pemerataan mutu pendidikan mestinya tidak harus dilakukan dengan PPDB berdasar zonasi tetapi dilakukan dengan cara perubahan pengelolaan atau manajemen pendidikan yang ideal, penyediaan tenaga pendidik dan kependidikan yang memadahi, peningkatan profesionalisme guru secara optimal, penyediaan fasilitas atau sarana pendidikan dan pembelajaran yang cukup. Di tahun mendatang nampaknya perlu di cari alternatif lain agar PPDB benar benar berjalan sesuai fitrah pendidikan.
Dr. M. Saekan Muchith, S.Ag, M.Pd Pemerhati Sosial Politik dan Pendidikan, Dosen IAIN Kudus.