Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imajiner, Dialog antara Teroris vs. Koruptor

17 Mei 2018   12:24 Diperbarui: 18 Mei 2018   07:48 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yang lebih enak lagi, bapak dan teman teman bapak meskipun dinyatakan bersalah oleh pengadilan, bapak tidak di vonis hukuman yang berat, paling-paling 5-20 tahun. Kalau saya dan teman-teman, sangat ngeri pak. Sewaktu di dalam penjara saya menempati ruang yang pengap, sempit, tidak bisa berkomunikasi dengan pihak lain, dan bahkan banyak juga teman-teman saya yang dihukum dengan hukuman mati.

 Sang koruptor, mengangguk-angguk, tidak membantah fenomena yang diceritakan sang teroris. Sang koruptor menjawab, iya, sih. Sampeyan benar. Tapi saya masih ada yang janggal dan penasaran, kenapa sampeyan itu kok disini bersama sama saya ikut antri masuk neraka? Kenapa?. Sampeyan kan telah melakukan Jihad, mestinya sampeyan harus menikmati pahala dari jihad sampeyan. Sang koruptor memaksa segera memperoleh jawabannya.

Sang teroris mulai memberi penjelasan kepada sang koruptor. Begini pak, ternyata jihad itu adalah usaha sungguh sungguh untuk memperjuangkan kebenaraan dengan cara-cara yang damai, santun dan baik. 

Sesuai firman Allah dalam surah al anbiya 107 "Wamaa arsalnaka illa rahmatan lil'alamiin" (Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam). Jihad itu harus memberikan keamanan, menyamanan, kasih sayang kepada semua. Hal ini di kuatkan dengan Sabda Rasulullah "Sayangilah siapa saja yang ada di muka bumi niscaya Tuhan menyanyanginya". Jihad memiliki makna suatu upaya yang sungguh-sungguh untuk mendekatkan diri (ber-taqarrub) kepada Allah Swt. Ijtihad dalam konteks fiqih adalah kemampuan menalar dan upaya yang maksimal untuk mengistinbathkan hukum-hukum syariah.

Sang Koruptor melanjutkan pertanyaannya, terus aksi bom bunuh diri di berbagai gereja di Surabaya, di Mapolresta Surabaya, di Mapolda Riau di hotel,  itu dapat dikatakan jihad apa tidak? Sang Teroris memberikan penjelasannya. 

Begini pak koruptor kalau kita mencermati konsep-konsep al-Qur'an dan hadist Nabi Saw, antara al-jihad, al-qital dan al-harb memiliki makna yang berbeda. Al-Qital dan al-harb bermakna perang. Dan al-Qur'an dalam hal perintah al-qital (perang) sangat berhati-hati. Kalaupun ada ayat yang memerintahkan untuk perang, itu pasti dalam rangka mempertahankan diri dari gangguan dan penganiayaan dari pihak luar (orang kafir). 

Seperti dalam surat al-Baqarah ayat 190-191, " dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka bunuhlah mereka. Demikanlah Balasan bagi orang-orang kafir".

Sang koroptor semakin penasaran, lho yang sampeyan lakukan selama didunia kan perang melawan orang kafir, mestinya sampeyan dapat pahala dengan masuk surga? Sang teroris menjawab dengan penuh percaya diri. Iya, setelah saya sampe di akherat ini, ternyata perang itu ada etikanya. Sang koruptor bertanya lagi, masak perang ada etikanya? Sang teroris memberi penjelasan lengkap, begini pak koruptor, merujuk kepada Hadist Nabi Saw, menerangkan bahwa etika berperang dalam Islam itu ada beberapa macam;

Pertama, berperang di jalan Allah Swt harus mengajak pihak lawan untuk bertakwa kepada Allah Swt. 

Kedua, tidak membunuh anak-anak. 

Ketiga, ketika sudah berhadapan dengan musuh tidak serta merta menyerang musuh, tetapi terlebih dahulu ditempuh cara berdiplomasi dan mengajak mereka untuk memeluk Islam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun