Mohon tunggu...
Muammar Irsyad Kadir
Muammar Irsyad Kadir Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

(maha) siswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosok Inspiratif di Balik Kasus Pembunuhan Kopi Sianida

15 Agustus 2018   21:08 Diperbarui: 15 Agustus 2018   21:19 1030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: netralnews.com)

"Billy Blue Days" adalah sebuah grup pertemanan di aplikasi pesan singkat yang berisikan empat anggota, yaitu Jessica Kumala Wongso, Mirna Salihin, Hani, dan Vera. Grup pertemanan itu berisikan empat orang yang menjalin pertemanan sejak berkuliah di Billy Blue College di Australia.

Ikatan pertemanan mereka tidak begitu saja putus setelah mereka lulus, dikarenakan mereka tetap menjalin komunikasi satu sama lain, melalui grup tersebut. 

Lama tak berjumpa, membuat mereka memutuskan untuk mengadakan pertemuan di sebuah tempat di Jakarta, sebagai momen untuk meluapkan rasa kangen yang telah mereka pendam selama ini. Antusiasme keempat orang tersebut ditunjukkan melalui perbincangan singkat melalui grup pertemanan mereka. Setelah berdiskusi, mereka akhirnya memutuskan untuk bertemu pada tanggal 6 Januari 2016 di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta.

Sungguh tragis, pertemuan yang telah mereka jadwalkan untuk meluapkan rasa kangen satu sama lain, haruslah berakhir dengan kisah yang memilukan. Ajang reuni yang seharusnya dipenuhi dengan kecerian, harus berakhir dengan tewasnya salah satu anggota dari grup "Billy Blue Days", yaitu Wayan Mirna Salihin.

Ditemukan dengan kondisi tak sadarkan diri, Wayan Mirna Salihin harus menghembuskan nafas terakhirnya di tempat pertemuan yang telah mereka jadwalkan sebelumnya di Restoran Olivier. Sesaat kemudian, polisi meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memeriksa kondisi saat itu dan mengamankan barang bukti.

(Sumber: sumsel.tribunnews.com)
(Sumber: sumsel.tribunnews.com)
Tak butuh waktu lama, kasus pembunuhan tersebut langsung terendus oleh wartawan, yang membuat mata seluruh masyarakat terfokus kepada kasus tersebut. "Siapa yang tega membunuhnya?" Itulah pertanyaan yang muncul dibenak semua orang ketika kasus tersebut meluap ke publik. Polisi selaku penyidik mulai mengamankan tempat tersebut, dan memeriksa seluruh saksi yang berada disekitar tempat kejadian perkara. 

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, melalui tim forensik yang mengautopsi jenazah korban, ditemukan zat korosif yang menyebabkan kerusakan pada lambung korban. 

Berselang beberapa hari, polisi kemudian melakukan rekontruksi di Restoran Olivier dengan menghadirkan beberapa saksi termasuk anggota grup "Billy Blue Days". Singkat cerita, kepolisian melakukan pemeriksaan bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan menyimpulkan bahwa Jessica Kumala Wongso yang berstatus sebagai teman korban ditetapkan sebagai tersangka.

"Bagaimana temannya sendiri bisa membunuhnya?" Pertanyaan tersebut kemudian muncul dibenak semua orang yang mengikuti kasus tersebut. Setelah kelengkapan berkas telah dipenuhi, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke pengadilan, dan akan menggelar sidang perdana pada tanggal 15 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menyita banyak perhatian, dikarenakan setiap sidang disiarkan di beberapa stasiun televisi. 

Hakim sebagai sosok yang akan memutuskan kasus tersebut, harus menanggung beban yang semakin berat. Hal itu dikarenakan kasus tersebut telah menyita perhatian seluruh masyarakat, sehingga hakim harus lebih berhati-hati dalam bertindak hingga memutus perkara tersebut. 

Namun, opini-opini yang dilontarkan masyarakat tidak membuat hakim bertindak secara berlebihan dan tetap fokus kepada kasus yang sedang mereka kerjakan. Bahkan, ketika beberapa persidangan telah berlalu, muncul kabar yang tak sedap mengatakan bahwa ketiga hakim tersebut dianggap memihak kepada korban, dan mengesampingkan tersangka. Namun, tak butuh waktu yang sangat lama, hakim bisa membuktikan dan menepis semua pemberitaan yang menuduh mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun