Mohon tunggu...
M Sayid Ichsan Aladin
M Sayid Ichsan Aladin Mohon Tunggu... -

mahasiswa, Universitas Islan Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik

kebebasan pers di indonesia

25 September 2012   13:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:43 28543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ABSTRAKSI

Kebebasan pers adalah kebebasan seseorang untuk mendapatkan informasi dari berbagai media massa baik media massa cetak maupun media massa elektronik, dan kebebasan ini merupakan hak setiap individu, namun kebebasan pers tidak boleh melanggar azas-azas atau norma-norma yang berlaku pada agama tertentu. Kebebasan pers dapat berfungsi sebagai suatu informasi yang berguna bagi pemerintah dan bagi masyarakat. Bagi pemerintah, media massa dapat berfungsi untuk menyampaikan kebijakan yang sedang di bahas oleh pemerintah dan pemerintah akan menyampaikan kebijakan yang sedang dibahas melalui media massa. Bagi masyarakat, media massa berfungsi untuk dapat mengkritik atau menyampaikan aspirasi yang mereka rasakan agar suatu kebijakan baru yang sedang dibahas oleh pemerintah tidak membebani rakyat yang dapat dikatakan memiliki ekonomi menengah kebawah.
Pers Indonesia sendiri dimulai sejak dibentuknya kantor berita ANTARA didirikan pada tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia, yang mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan pers dalam arti luas adalah pengungkapan kebebasan berpendapat secara kolektif dan hak berpendapat secara individu yang diterima sebagai hak asasi manusia. Masyarakat yang demokratis dibagun atas dasar konsepsi kedaulatan rakyat yang ditentukan dengan opini publik yang dinyatakan secara terbuka. Hak publik inilah inti dari kemerdekaan pers, sedangkan wartawan profesional, penulis dan produsen hanya pelaksanaan langsung. Tidak adanya kemerdekaan pers tidak adanya Hak Asasi Manusia. Media massa mempunyai dua pengertian yaitu :
1. media massa cetak : surat kabar, majalah, koran dan lain sebagainya.
2. Media massa cetak elektronik misalnya televisi, laptop, hp dan lain sebagainya. Media massa memiliki berbagai macam jenis yaitu :
• Media massa tradisional yaitu media massa dengan otoritas dan memiliki organisasi yang jelas sebagai media massa. Secara tradisional dapat digolongkan sebagai berikut : surat kabar, majalah, radio, televisi dan film (layar lebar).
• Media massa modern yaitu media massa yang telah berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan sosial budaya, telah berkembang dan dikelompokkan menjadi media-media seperti internet dan telepon seluler. Media massa juga memiliki pengaruh pada perkembangan budaya di suatu daerah baik dalam skala kecil (individu) maupun luas (masyarakat) juga dalam kecepatannya yaitu cepat (dalam hitungan jam dan hari) dan lambat (puluhan tahun/abad) dampak itu terjadi. Selain berpengaruh pada perkembangan suatu budaya, media masa juga memiliki pengaruh pada diri sendiri/individu. Secara berlahan-lahan namun efektif, media membentuk pandangan pada pemirsanya terhadap bagaimana seseorang melihat pribadinya dan bagaimana seseorang seharusnya berhubungan dengan dunia sehari-hari.

LATAR BELAKANG

Di Indonesia saat ini peran media massa sangatlah penting. Hal ini di karenakan media massa merupakan tempat tercepat, terakurat dan dapat di pertanggung jawabkan beritanya. Dengan mengetahui dan menguasai tekhnologi maka masyarakat dapat mengetahui seluruh berita yang berada di seluruh dunia tanpa harus mendatangi stu perstu negara yang sedang heboh dan dapat dikatakan mengetahui berita yang up to date. Sebagai salah satu contohnya di negara Indonesia, masyarakat dapat menilai kinerja pemerintah dari tahun ke tahun baik mengirimnya melalui e-mail maupun media yang lainnya. Dapat dikatakan peran media massa sangatlah penting bagi sekolah-sekolah, masyarakat baik desa maupun kota dan yang terpenting media massa sangatlah penting bagi pemerintah. Bagi pemerintah media massa dapat digunakan apabila sewaktu-waktu akan menyampaikan berita yang penting maka dapat melalui media massa yang sering kita lihat bersamasepertitelevisi.

RUMUSAN MASALAH

A. Bagaimana kah sejarah adanya pers di indonesia?
B. Apa sajakah jenis-jenis pers di indonesia?
C. Bagaimanakah pengaruh media massa pada budaya di indonesia?

PEMBAHASAN
Pengertian Kebebasan Pers
Ada banyak pengertian mengenai kebebasan pers menurut berbagai sumber antara lain sebagai berikut :
1. Kebebasan pers (bahasa inggris: freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media atau bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, percetakan dan penerbitan melalui surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
2. Kebebasan pers menurut pandangan islam haruslah sesuai dengan azas atau norma yang berlaku jangan samapai pers tersebut menyimpang dari azas atau norma tersebut. Hal ini dikarenakan pada saat ini realitanya banyak sekali pers yang menyimpang dari ajaran-ajaran norma yang berlaku misalnya maraknya pers majalah yang bersifat porno aksi, hal tersebut tentu saja menyimpang dari ajaran agama islam.
3. Kebebasan pers‟ adalah istilah untuk menunjukan jaminan atas hak warga memperoleh informasi sebagai dasar untuk membentuk sikap dan pendapat, baik dalam konteks sosial mapun estetis.(1) Premis di atas menunjukan sebuah „fungsi imperatif‟ daripada sebuah hak. Apa yang dimaksudkan sebagai fungsi imperatif? Menurut Ashadi Siregar, kebebasan pers bukan merupakan hak bagi media pers, melainkan sebagai landasan bagi kewajiban yang lahir dari fungsi imperatif yang harus dijalankan.(2) Fungsi imperatif yang dimaksudkan oleh Siregar adalah hakikat fungsi pertalian antara kemerdekaan berdemokrasi, warga negara dan juga fungsi pers untuk menyalurkannya. Maka dalam sudut pandang politik, kemerdekaan pers merupakan sebuah ilustrasi gambaran adanya sebuah ruang kemerdekaan bagi pengetahuan masyarakat dan bagaimana masyarakat menyalurkan pengetahuan dan gagasan politiknya dalam ruang yang lebih besar yakni kehidupan berdemokrasi negara. Bisa dikatakan dalam kalimat yang lebih sederhana bahwa kebebasan pers tidak ada pada dirinya sendiri. Kemerdekaan pers bukan hanya terletak pada eksistensi keberadaan dirinya sendiri melainkan bermatarantai dan berelasi dengan proses hidup demokrasi.
4. Kebebasan pers adalah lembaga sosial (social institution) atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan sub sistem dari sistem pemerintahan di negara dimana ia beroperasi bersama-sama dengan subsistem lainnya. Ada 2 macam pengertian pers yaitu:
 Arti sempit : media massa cetak seperti : surat kabar, majalah, tabloid dan sebagainya.
 Arti luas : media massa cetak elektronik seperti : radio siaran, televisi siaran sebagai media yang menyediakan karya jurnalistik.

Dari beberapa pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa kebebasan pers adalah kebebasan seseorang untuk mendapatkan informasi dari berbagai media massa baik media massa cetak maupun media massa elektronik, dan kebebasan ini merupakan hak setiap individu, namun kebebasan pers tidak boleh melanggar azas-azas atau norma-norma yang berlaku pada agama tertentu.

A. Sejarah Pers Indonesia
Pers Indonesia dimulai Sejak dibentuknya Kantor berita ANTARA didirikan tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia, yang mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Kantor berita Antara didirikan oleh Soemanang saat usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar saat usia 23 tahun, Adam Malik saat berusia 20 tahun dan Pandu Kartawiguna Adam Malik pada usia 21 tahun diminta untuk mengambil alih sebagai pimpinan ANTARA, dikemudian hari Ia menjadi orang penting dalam memberitakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Karena kredibilitasnya, Adam Malik setelah menduduki jabatan semula sebagai ketua Kantor berita Antara, ia diangkat sebagai Menteri Perdagangan, Duta Besar, Menteri Utama Bidang Politik, Menteri Luar Negeri, Presiden Sidang Majelis Umum PBB, Ketua DPR/MPR dan Wakil Presiden.

Kemerdekaan Pers
Kemerdekaan pers dalam arti luas adalah pengungkapan kebebasan berpendapat secara kolektif dari hak berpendapat secara individu yang diterima sebagai hak asasi manusia. Masyarakat demokratis dibangun atas dasar konsepsi kedaulatan rakyat, dan keinginan-keinginan pada masyarakat demokratis itu ditentukan oleh opini ias a yang dinyatakan secara terbuka. Hak publik untuk tahu inilah inti dari kemerdekaan pers, sedangkan wartawan profesional, penulis, dan produsen hanya pelaksanaan langsung. Tidak adanya kemerdekaan pers ini berarti tidak adanya Hak Asasi Manusia (HAM).
Pembahasan RUU pers terakhir 1998 dan awal 1999 yang kemudian menjadi UU no. 40 Tahun 1999 tentang pers sangat gencar. Independensi pers, dalam arti jangan ada lagi campur tangan birokrasi terhadap pembinaan dan pengembangan kehidupan pers nasional juga diperjuangkan oleh kalangan pers. Komitmen seperti itu sudah diuslukan sejak pembentukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tahun 1946. Pada saat pembahasan RUU per situ di DPR-RI, kalangan pers dengan gigih memperjuangkan independensi pers. Hasil perjuangan itu memang tercapai dengan bulatnya pendirian sehingga muncul jargon “biarkanlah pers mengatur dirinya sendiri sedemikian rupa, sehingga tidak ada lagi campur tangan birokrasi”. Aktualisasi keberhasilan perjuangan itu adalah dibentuknya Dewan Pers yang independen sebagaimana ditetapkan dalam UUD No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kemerdekaan pers berasal dari kedaulatan rakyat dan digunakan sebagai perisai bagi rakyat dari ancaman pelanggaran HAM oleh kesewenang-wenangan kekuasaan atau uang. Dengan kemerdekan pers terjadilah chek and balance dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Kemerdekaan pers berhasil diraih, karena keberhasilan reformasi yang mengakhiri kekuasan rezim Orde Baru pada tahun 1998.

B. Jenis – Jenis Media Massa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun