Kebijakan Pemerintah Terkait THR Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya di Istana Merdeka menegaskan bahwa THR akan diberikan tanpa pemotongan, termasuk tunjangan kinerja sebesar 100% untuk ASN pusat dan 50% untuk ASN daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa alokasi anggaran THR sudah tertuang dalam APBN 2025.
Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi untuk memastikan kelancaran pencairan THR, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
- Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025
Dampak Ekonomi dan Sosial Pemberian THR ini tidak hanya membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Dengan pencairan THR, daya beli masyarakat meningkat, sehingga sektor perdagangan dan konsumsi akan terdorong menjeLang Lebaran.
Selain itu, pencairan THR juga diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM), terutama di bidang ritel dan jasa. Masyarakat yang menerima THR cenderung mengalokasikan dananya untuk belanja kebutuhan Lebaran, mudik, serta keperluan rumah tangga lainnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI