Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh para aparatur negara, terutama menjelang Idulfitri. Pada tahun 2025, pemerintah kembali mencairkan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan. THR ini mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Besaran THR yang Diterima THR 2025 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok -- Mengacu pada skala gaji yang telah mengalami kenaikan 8% sejak 1 Januari 2025.
- Tunjangan keluarga -- Meliputi tunjangan bagi istri/suami serta anak.
- Tunjangan pangan -- Berupa tunjangan dalam bentuk uang.
- Tunjangan jabatan/fungsional/umum -- Disesuaikan dengan status kepegawaian.
- Tunjangan kinerja -- Diberikan sebesar 100% untuk ASN pusat dan 50% untuk ASN daerah.
Besaran gaji pokok berdasarkan golongan PNS setelah kenaikan 8% adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.560.800 -- Rp2.649.200
- Golongan II: Rp2.022.200 -- Rp3.746.200
- Golongan III: Rp2.579.400 -- Rp4.610.000
- Golongan IV: Rp3.044.300 -- Rp5.901.200
Bagi para pensiunan, besaran THR yang diterima setara dengan uang pensiun bulanan ditambah tunjangan pangan.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Pemerintah menetapkan jadwal pencairan sebagai berikut:
THR: Mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, dua pekan sebelum Idulfitri.
Gaji ke-13: Akan dibayarkan pada Juni 2025, menjelang tahun ajaran baru.
Anggaran THR 2025 Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,9 triliun untuk pembayaran THR bagi sekitar 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia. Anggaran ini dicairkan secara bertahap mulai 17 Maret 2025, dengan rincian:
ASN pusat: Rp14,6 triliun
ASN daerah: Rp22,9 triliun
Pensiunan: Rp12,4 triliun