Kejahatan pada dasarnya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Tidak ada kejahatan tanpa masyarakat atau seperti ucapan Lacassagne bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya. (Suhariyanto, 2013: 21).
Betapapun kita mengetahui banyak tentang faktor kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti adalah bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk perilaku manusia.
Yang perkembangannya terus sejajar dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
Oleh karena itu kejahatan telah diterima sebagai sebuah fakta, baik pada masyarakat yang paling sederhana (primitif) maupun pada masyarakat yang modern, yang merugikan masyarakat (Rahardjo, 2002: 29-30).
Semakin maju dan modern kehidupan masyarakat, maka semakin maju dan modern pula jenis dan modus operandi kejahatan yang terjadi di masyarakat.
Hal ini seolah membenarkan suatu adagium dari Marcus Tullius Cicero seorang Filsuf, Ahli Hukum dari Roma yang mengatakan bahwa "Ubi Societas ibi ius" (di mana ada masyarakat di situ ada hukum).
Faktanya adagium tersebut memang terbukti.
Realitas perkembangan kehidupan masyarakat di satu sisi menampakkan potret yang sebenarnya.
Bahwa setiap tahapan perkembangan yang terjadi di tengah perubahan sosial bisa diniscayakan diikuti dengan berbagai kenyataan lain yang kurang menyenangkan.