Mohon tunggu...
m reza fathoni
m reza fathoni Mohon Tunggu... mahasiswa Teknik Elektromedik D3 poltekkes kemenkes jakarta 2

menulis artikel kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nasib Elektromedis Tanpa Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2015: Analisis Dampak dan Implikasi

16 Mei 2025   10:04 Diperbarui: 16 Mei 2025   10:04 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kesimpulan:

Permenkes No. 45 Tahun 2015 memiliki peran penting dalam memastikan kualitas dan keselamatan pelayanan elektromedis di Indonesia. Tanpa peraturan ini, elektromedis dan sistem kesehatan mungkin menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya standar kompetensi, tingkat keselamatan yang rendah, dan keterbatasan dalam pengembangan profesi. Oleh karena itu, penting untuk terus mendukung dan memperkuat peraturan ini guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun