*Pendahuluan:
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Elektromedis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan memiliki peran penting dalam mengatur dan memastikan kualitas pelayanan elektromedis di Indonesia. Namun, apa yang akan terjadi jika peraturan ini tidak ada? Artikel ini akan menganalisis dampak dan implikasi bagi elektromedis dan sistem kesehatan jika Permenkes No. 45 Tahun 2015 tidak ada.
Dampak Tanpa Peraturan:
1. Kurangnya Standar Kompetensi: Tanpa Permenkes No. 45 Tahun 2015, tidak ada standar kompetensi yang jelas bagi elektromedis. Hal ini dapat menyebabkan variasi kualitas pelayanan elektromedis yang signifikan, sehingga berpotensi membahayakan pasien.
2. Tingkat Keselamatan yang Rendah: Peraturan ini memastikan bahwa elektromedis memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menangani peralatan medis dengan aman. Tanpa peraturan ini, risiko kecelakaan dan kesalahan dalam penggunaan peralatan medis dapat meningkat.
3. Kurangnya Pengawasan: Permenkes No. 45 Tahun 2015 memberikan kerangka kerja untuk pengawasan dan evaluasi kinerja elektromedis. Tanpa peraturan ini, mungkin tidak ada mekanisme yang efektif untuk memantau dan meningkatkan kualitas pelayanan elektromedis.
4. Keterbatasan Pengembangan Profesi: Peraturan ini mendukung pengembangan profesi elektromedis melalui pelatihan dan pendidikan yang terstruktur. Tanpa peraturan ini, pengembangan profesi elektromedis mungkin terhambat, sehingga membatasi kemampuan mereka untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Implikasi bagi Sistem Kesehatan:
1. Kualitas Pelayanan yang Tidak Konsisten: Tanpa standar yang jelas, kualitas pelayanan elektromedis dapat bervariasi secara signifikan antara fasilitas kesehatan, yang dapat mempengaruhi kepercayaan pasien dan masyarakat terhadap sistem kesehatan.
2. Peningkatan Risiko Kesehatan: Kurangnya standar kompetensi dan pengawasan dapat meningkatkan risiko kesalahan medis dan kecelakaan, yang dapat berdampak negatif pada kesehatan pasien.
3. Keterbatasan dalam Pengembangan Teknologi Medis: Tanpa peraturan yang mendukung pengembangan profesi elektromedis, mungkin akan sulit untuk mengintegrasikan teknologi medis baru dengan efektif dan aman.
Kesimpulan:
Permenkes No. 45 Tahun 2015 memiliki peran penting dalam memastikan kualitas dan keselamatan pelayanan elektromedis di Indonesia. Tanpa peraturan ini, elektromedis dan sistem kesehatan mungkin menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya standar kompetensi, tingkat keselamatan yang rendah, dan keterbatasan dalam pengembangan profesi. Oleh karena itu, penting untuk terus mendukung dan memperkuat peraturan ini guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI