Mohon tunggu...
Wahyu irawan
Wahyu irawan Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surat Terbuka untuk DPD dan Walikota Padang

23 Januari 2018   09:10 Diperbarui: 23 Januari 2018   09:37 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahyeldi Ansharullah Walikota Padang. Sumber: https://www.dakwatuna.com

Belakangan ini banyak beredar berita eksekusi lahan sengketa yang dilakukan oleh PN Kelas 1A Padang kepada PT. Basko Minang Plaza. Eksekusi yang dilakukan pada Kamis, 18 Januari 2018 lalu berjalan dengan lancar, namun di sini banyak hal yang menganjal pemikiran. Seperti halnya pendapat DPD dan Walikota Padang yang menyayangkan eksekusi tersebut.

Seharusnya Mahyeldi Ansharullah, selaku Walikota Padang prihatin dengan kondisi yang terjadi didaerahnya. Tidak seharusnya dia mendukung Basko yang sudah jelas terbukti kalah di pengadilan. Bahwa lokasi yang ditempati oleh PT. Basko Minang Plaza tersebut adalah lahan aset PT. KAI.

Walikota harus mempelajari kasus seperti ini, agar ke depan tidak terjadi peristiwa serupa. Awal dari permasalahan ini adalah ketika Basko tidak mau membayar sewa lahan mulai tahun 2004 kepada PT. KAI selaku pemilik lahan, faktanya sejak 1994-2003 Basko menandatangani kontrak sewa lahan.

Semestinya Pemkot menegur pemilik hotel dan mall tersebut karena telah melangar perjanjian sewa menyewa lahan, hingga secara diam-diam mensertifikatkan lahan tersebut. Selain itu, selaku warga negara yang baik, walikota juga harus menghargai putusan pengadilan.

Selain itu muncul berita tentang DPD RI asal Sumatera Barat, Leonardy Harmainy Datuk Bandaro yang meminta PN Padang menghentikan eksekusi terhadap lahan sengketa tersebut. Berita ini membuat saya selaku mahasiswa tertawa ngakak. Selaku anggota DPD RI sudah seharusnya dia menegakkan hukum yang ada di Indonesia.

Menghambat atau menghalangi eksekusi sama saja membuat hukum Indonesia dipermainkan. Bahkan MA menolak permohonan PK yang diajukan Basko.

Kronologi Kasus Basko dan Kai by : AL
Kronologi Kasus Basko dan Kai by : AL
Melihat ini saya merasa sangat prihatin dengan kualitas pejabat pilihan rakyat ini. Sudah jelas bahwa kasus yang terjadi antara PT. KAI dan PT. Basko Minang Plaza ini bermula dari wanprestasi Basko yang tidak mau membayar biaya sewa lahan.

DPD dan Walikota Padang harusnya belajar sejarah atas persoalan yang terjadi di Padang. Sangat disayangkan karyawan yang bekerja di PT. Basko Minang Plaza menghambat proses eksekusi lanjutan tahap kedua yang dilakukan pada 22 Januari 2018.

Penghambatan eksekusi dilakukan oleh karyawan, juga pendapat dari anggota DPD RI serta Walikota Padang bahwa negara kita ini kurang belajar, dan masih tertinggal dari negara maju lainya.

Sebenarnya semua sudah jelas, jika kita mau mengkaji lebih dalam mengenai kasus yang terjadi antara PT. KAI dan PT. Basko Minang Plaza berawal dari kasus penyewaan tanah. Awal mula Basko hendak mendirikan Mall dan Hotel di Padang, tetapi kekurangan lahan, sehingga Basko selaku pemilik melakukan perjanjian sewa lahan tanah kepada PT. KAI untuk digunakan sebagai lahan usaha. Awal mula berjalan lancar, Basko selalu melakukan perpanjangan sewa kepada PT. KAI hingga pada  Mei 2004, Basko tidak lagi membayar uang sewa. Hingga PT. KAI memberikan berkali-kali surat tagihan dan penyelesaian kontrak sewa. Namun, Basko tidak pernah menangapi justru mengabaikan surat tersebut hingga kasus ini dilakuakn peradilan di PN Padang, dan dimenangkan oleh PT. KAI.

Pemberitaan-pemberitaan yang dikeluarkan oleh Basko selalu bicara bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa Basko adalah pengusaha yang tidak jujur karena tidak mau membayar sewa, bahkan mencoba untuk menguasai lahan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun