THR (Tunjangan Hari Raya) adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan atau pegawai sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kinerja dan dedikasi mereka selama setahun, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.
*Siapa yang Wajib Memberi THR?*
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, THR wajib diberikan oleh:
1. *Perusahaan*: Perusahaan yang mempekerjakan karyawan atau pegawai wajib memberikan THR kepada karyawannya.
2. *Pemerintah*: Pemerintah juga wajib memberikan THR kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai lainnya yang bekerja di instansi pemerintah.
*Siapa yang Berhak Menerima THR?*
Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021, THR berhak diterima oleh:
1. *Karyawan atau Pegawai*: Karyawan atau pegawai yang telah bekerja selama setidaknya 1 (satu) bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
2. *Pegawai Negeri Sipil (PNS)*: PNS yang telah bekerja selama setidaknya 1 (satu) bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
3. *Pegawai Lainnya*: Pegawai lainnya yang bekerja di instansi pemerintah atau perusahaan swasta berhak menerima THR jika telah bekerja selama setidaknya 1 (satu) bulan secara terus-menerus.
*Studi Kasus*
Berikut adalah contoh studi kasus tentang THR:
PT. XYZ adalah perusahaan swasta yang mempekerjakan 100 karyawan. Menjelang hari raya Idul Fitri, perusahaan ini wajib memberikan THR kepada karyawannya. Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021, PT. XYZ harus memberikan THR sebesar 1 (satu) bulan gaji kepada karyawannya yang telah bekerja selama setidaknya 1 (satu) bulan secara terus-menerus.
Dalam studi kasus ini, PT. XYZ wajib memberikan THR kepada 90 karyawannya yang telah bekerja selama setidaknya 1 (satu) bulan secara terus-menerus. Sementara itu, 10 karyawan lainnya yang belum bekerja selama 1 (satu) bulan tidak berhak menerima THR.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI