Mohon tunggu...
mova novi
mova novi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi biasa

Hallo, saya Mova seorang mahasiswi yang memiliki kemauan untuk mencari hal hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

E-Court Menjadi Solusi dan Perwujudan Perkembangan Hukum dan Teknologi pada Era 4.0

9 Agustus 2021   12:16 Diperbarui: 9 Agustus 2021   12:46 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tampilan web e-court Mahkamah Agung RI (Dokpri)

       

Semarang, perkembangan teknologi pada ranah hukum juga menjadi salah satu aspek yang berkembang ditengah masyarakat yang cenderung dinamis. hukum hadir sebagai perwujudan dari keterbutuhan masyarakat. 

Perkembangan hukum dalam ranah penyelesaian sengketa dan pengadilan sebagai pusat penyelesaian perkara tak luput dari adanya sebuah perubahan. dikenal dalam masyarakat adanya e-court sebagai website yang menjembatani masyarakat untuk penegakan hukum formil. Kondisi yang ada karena angka peningkatan pasien COVID-19 hingga Juli 2021 masih diangka yang tinggi sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan salah satunya melalui program PPKM. 

PPKM yang membatasi ruang gerak masyarakat, tidaklah lepas dari ranah hukum dengan beracara melaui media online.

Kelurahan Wonodri khususnya RT 06 RW 02 sebagai masyarakat yang sudah selayaknya mendapat sebuah pencerdasan berkaitan dengan perkembangan hukum dalam ranah teknologi. masyarakat yang masih menganggap penyelesaian sengketa harus dibawa secara langsung kedalam pengadilan tanpa mengetahui beberapa inovasi yang hadir untuk menjawab perkembangan zaman. 

Masyarakat yang terhimpun dari segala kalangan tentu memerlukan adanya kesamaan pandangan dalam penyelesaian dalam ranah hukum itu. Sosialisasi ini ditargetkan memiliki dampak jangka panjang ketika suatu saat terjadi sengketa atau permasalahan hukum yang hadir ditengah masyarakat. 

Oleh karena itu salah satu mahasiswa Undiversitas Diponegoro, Mova Novianggie Supriyanto (20) dibawah bimbingan Ibu Rosyida, S.P.,M.S.c melakukan sosialisasi melalui program "Hukum Millenial" dengan salah satunya berkaitan dengan e-court. 

"Saya ndak tau kalau ada e-court dan website itu, jadi karena penasaran saya lihat video dan websitenya sehinnga paling tidak saya jadi tau"

ujar salah satu warga RT 06 melalui adanya chat whatsapp. Pelaksanaan KKN secara daring sempat membuat peserta KKN memutar otak kembali dalam pelaksanaan program kerjanya. pada RT 06 RW 02 Kelurahan Wonodri menjalankan program dengan menggunakan fitur whatsapp grup  yang sering digunakan warga sehingga warga sudah familiar dengan aplikasi tersebut. Sosialisasi "Hukum Milenial" berkaitan dengan e-court  juga dilaksanakan secara daring melalui media whatsapp.

Cuplikan Video Materi
Cuplikan Video Materi "Hukum Milenial" dengan sub e-court (Dokpri)

Keberjalanan Program sosialisasi e-court berjalan dengan lancar dan mendapat antusiasme dari warga. ditengah PPKM yang membuat warga terbatas ruang geraknya dengan semangat menyimak materi berkaitan dengan "Hukum Milenial" ini. Respond baik ditunjukan dari balasan yang diterima dan interaksi warga selama materi dipaparkan melalui media chatting. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun