Mohon tunggu...
Erik yunanto
Erik yunanto Mohon Tunggu... mahasiswa -

Erik yunanto

Selanjutnya

Tutup

Money

Sejarah Singkat Perjuangan buruh

15 Oktober 2017   18:56 Diperbarui: 15 Oktober 2017   22:54 1050
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejarah Hukum Perburuhan

Secara historis lahirnya hukum perburuhan di dunia terkait erat dengan revolusi industri yang terjadi di eropa, kususnya di inggris pada abad ke 19. Revolusi industri yang ditandai dengan penemuan mesin uap telah mengubah secara permanen hubungan buruh -- majikan. Penemuan mesin juga telah mempermudah secara permanen hubungan buruh dan majikan. Penemuan mesin juga telah mempermudah proses produksi. Revolusi industri. Munculnya zaman mekanisasi yang tidak di kenal sebelumnya zaman mekanisasi ini adalah hilangnya industri kecil, jumlah buruh yang bekerja di pabrik meningkat, anak-anak dan perempuan ikut terjuan ke pabrik  dalam jumlah massal, kondisi kerja yang berbahaya dan tidak sehat,jam kerja panjang, upah sangat rendah dan perumahan yang sangat buruk.(m.soef,2009; 1)

Keprihatinan utama yang mendasari lahirnya hukum adalah buruknya kondisi kerja di mana buruh  anak dan permpuan bekerja, terutama di pabrik tenun/tekstil  dan pertambangan yang sangat membahayakan kesehatan dan keselamatannya. Undang-undang perburuhan pertama muncul  di inggris tahun 1802, kemudian menyusul di jerman  dan prancis tahun 1840, sendakan di belanda sesudah  tahun 1870. Subtansi undang undang pertama ini adalah jaminan perlindungan terhadap kesehatan kerja  dan keselamatan kerja (safety). Undang --unadag perlindungan inilah yang menandai berawalnya  hukum perburuhan.

Upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan  pada kesehatan dan keselamatan kerja melalui hukum tidak berjalan dengan mulus. Karna saat berlangsung  revolusi industri, konsep negara hukum yang berkembang adalah negara hukum yang liberal atau negara hukum  klasik dengan doktrin laissez faire. Dalam dektrin ini negara tidak boleh  melakukan intervensi  kedalam bidang ekonomi  kecuali untuk menjaga keamanan  dan ketertiban ( security and order). Konsep negara yang demikian dikenal juga dengan istilah negara penjaga malam (Nachtwaker staat) karna itulah uapayah pemerintah untuk melindungi buruh mendapat perlawanan keras dari kelompok pengusaha dan para intelektual pendukung laissez fair, terutama adam smith. Mereka menuduh intervensi pemerintah melanggar kebebasan individu  dalam melakukan aktifitas ekonomi dan kebebasan kontrak.

Pada negara hukum liberal atau negara hukum klasik yang di utamakan ialah terjaminya hak-hak asasi berupa kemerdekaan  baik dalam bidang politik maupun dalam bidang  sosial ekonomi. Diakuinya dan adanya jaminan kebebasan individu (individual freedom), kemerdekaan mendapat hak milik (ownership of property).

Dalam negara hukum Klasik, selain jaminan pemilikan individu, juga di jamin kebebasan bersaing dalam hubunganya dengan kebebasan berserikat dan berkontrak  (frendom of contract). Akibat kemerdekaan bersaing dalam hubunganya  dengan kebebasan berserikat dan berkontrak, menimbulakan kelompok-kelompok usaha raksasa yang memonopoli penguasaan pengunaan sumberdaya alam, ahirnya membunuh kemerdekaan bersaing itu sendiri.terjadilah hal tragis: kemerdekaan membunuh kemerdekaan ( mutamin daeng matutu,1972: 10).

Meskipun demikian, tidak berarti kegitan ekonomi hanya bagi warga negara yang menguasai suber daya ekonomi, melainkan juga terbagi pada setiap warga negara.akan tetapi, interaksi antara warga negara yang tidak menguasai sumber daya alam (kapitalis) dengan warga negara yang tidak menguasai sumber daya alam (buruh) terdapat ketimpangan, sebab bagi negara (buruh) yang hanya mengandalkan tenaga kerja  tidak memiliki bargening position. kondisi  yang demikian didukung  oleh corok hukum yang mencerminkan aturan-aturan yang menjamin  dan memperkuat posisi kegitan ekonomi kapitalisme. masyarakat kapitalis semakin hari semakin kuat, sebaliknya masyarakat buruh (masyarakat kebanyakan) semakin lemah dan tidak berdaya.

dengan demikian, dalam negara hukum klasik yang mengagung-agungkan kebebasan (freendom) dan keadilan (equity), tetapi tidak dapat mendapatkan kesejahtraan bagi semua warga negara. bahkan sebaliknya, justru menimbulkan penderitaan dan menyengsarahkan rakyat banyak. inilah sebagai bukti keburukan dan kekurangan dari tipe negara liberalis atau negara hukum klasik.

perbudakan adalah salah satu peristiwa di mana seseorang yang di sebut budak melakukan pekerjaan di bawah pimpinan orang lain. para budak tidak mempunyai hak apa pun termasuk hak atas kehidupanya. sebagai contoh peristiwa sumba tahun 1877, sebanyak 100 budak di bunuh oleh  karena rajanya meninggal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun