Mohon tunggu...
MUHAMMAD NASIR SEMBIRING
MUHAMMAD NASIR SEMBIRING Mohon Tunggu... Lainnya - ENVIRONMENTALIST

MENULIS ARTIKEL TERKAIT SEJARAH SUATU WILAYAH/DESA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masyarakat Desa Karang Gading yang Hidup di Dalam Ekosistem Mangrove

3 Maret 2024   18:10 Diperbarui: 3 Maret 2024   18:11 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEJARAH SINGKAT DESA KARANG GADING KECAMATAN LABUHAN DELI KABUPATEN DELI SERDANG DAN KETERKAITAN MASYARAKATNYA DENGAN HUTAN MANGROVE SM KARANG GADING LANGKAT TIMUR LAUT

Chapter I

Desa Karang Gading adalah nama perkampungan yang berada di kecamatan labuhan deli kabupaten deli serdang, yang berbatasan dengan kecamatan secanggang kabupaten langkat yang dipisahkan oleh sebuah sungai dan mempunyai luas lahan 6.250Ha yang terbagi menjadi 15 dusun.

Desa Karang Gading terbentuk pada tahun 1918 yang difungsikan sebagai konservasi Hutan Bakau, tetapi kini sebagian besar hutan bakau sudah rusak berganti menjadi tambak ikan dan perkebunan kelapa sawit.penduduk desa karang gading mayoritas dihuni oleh suku banjar, suku melayu dan juga suku jawa, yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan.

Di dalam buku sejarah orang banjar, termaktub umumnya orang banjar di Sumatera Utara berasal dari Barabai dan Kandangan, mereka tinggal secara massive berkelompok di wilayah sungai dan pantai.banyak yang tidak tahu bahwa Desa Karang Gading yang ada di Langkat maupun yang ada di Deli Serdang sebagian besar populasinya berasal dari suku banjar yang sudah berdiam lama di Deli Serdang dan Langkat, walaupun merupakan bagian dari Kesultanan Deli suku melayu.

Masyarakat banjar mudah dujumpai di daerah Karang Gading, Desa Telaga Tujuh, Desa Paluh Manan, Desa Paluh Kurau(batang serai) dan Desa Hamparan Perak.

Pada tanggal 6 Agustus 1931 dengan nomor surat 148/PK desa karang gading ditetapkan oleh kerajaan negeri Deli sebagai KAWASAN HUTAN dengan ZELFBESTUUR BESLUIT(ZB) yang disahkan dengan BESLUIT SERIPADOEKA TOEAN BESAR GOEVERNEUR DARI PESISIR TIMOER POELA PERTJA tanggal 24 september 1932 seluas 9.520 hektar, sedangkan hutan karang gading ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan ZB 8 Agustus 1935 nomor 138 seluas 6.245 hektar berdasarkan keputusan menteri pertanian nomor:811/Kpts/Um/11/1980 tanggal 5 november 1980 ditetapkan sebagai SUAKA ALAM cq SUAKA MARGASATWA.

Setelah terjadinya pemekaran karena sebagian wilayah deli serdang diambil oleh kota medan, pada tahun 1995 sampai sekarang Kecamatan labuhan deli dimekarkan menjadi 5 desa yaitu desa helvetia, desa manunggal, desa pematang johar, desa telaga tujuh dan desa karang gading.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun