Mohon tunggu...
moneyKarma
moneyKarma Mohon Tunggu... Konsultan - Ahli keuangan Indonesia

Saya bekerja sebagai ahli keuangan Indonesia. Saya memiliki pengetahuan luas tentang kartu kredit, pinjaman, asuransi dan investasi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mari Mengenal Pajak Penghasilan dengan Mudah

18 November 2020   00:00 Diperbarui: 18 November 2020   00:08 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Setiap warga negara yang memenuhi syarat wajib membayar pajak. Hal tersebut menjadi salah satu langkah sebagai warga negara untuk membantu negara dalam pembangunannya. Berdasarkan buku yang dirilis oleh Kementerian Keuangan berjudul “Lebih Dekat Dengan Pajak”, Pajak sendiri merupakan salah satu bentuk kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Sifat tersebut didasarkan pada Undang-Undang.

Tiap-tiap warga yang membayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan sebagai keperluan negara dan bagi kemakmuran rakyat. Adanya pajak membantu sebagian besar kegiatan Negara karena pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Sebagai contoh pajak akan digunakan untuk menggaji aparatur negara, untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), pembangunan sarana umum, dan lainnya. Sedangkan wajib pajak akan mendapatkan kenyamanan pada transportasi umum, diadakannya imunisasi untuk bayi, biaya rumah sakit menjadi lebih terjangkau dan imbalan lainnya.

Jenis-jenis Pajak

Berdasarkan lembaganya, pajak dibagi menjadi dua yakni pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah. Dari masing-masing lembaga tersebut dibagi lagi jenis-jenis pajak lainnya. Seperti pada pajak pusat, salah satu jenis pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang akan menjadi pembahasan pada artikel ini. Sebagai salah satu jenis pajak yang sering dibayarkan, sudah tentu pembaca sekaligus sebagai pembayar pajak harus memahami Pajak Penghasilan (PPh). Artikel ini akan memberikan gambaran apa itu Pajak Penghasilan (PPh).

Apa Itu Pajak Penghasilan?

Sebelum mengenal lebih jauh soal pajak penghasilan mari kita memahami definisinya terlebih dahulu. Pajak Penghasilan disingkat sebagai PPh merupakan Pajak Negara yang dikenakan dan diwajibkan kepada setiap tambahan ekonomis yang diperoleh atau diterima wajib pajak. Wajib pajak bisa berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Kemampuan ekonomis yang dimaksud adalah kemampuan yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi dan badan tersebut berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Penghasilan dapat berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium, hadiah, dan lain-lain.  Pajak Penghasilan dibagi menjadi beberapa jenis yakni PPh pasal 15, PPh pasal 21, PPh pasal 22, Pph pasal 23, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2.

Subjek Pajak Penghasilan

Dalam dunia perpajakan dikenal adanya subjek pajak. Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, subjek pajak penghasilan terdiri dari:

  1. Orang Pribadi
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
  3. Badan. Sekumpulan orang dan/atau modal. Sekumpulan tersebut merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak. Meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer. Perseroan lainnya, BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan bentuk apapun. Bentuk tersebut antara lain firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya. Bentuk badan lainnya termasuk di dalamnya bentuk usaha tetap dan kontrak investasi kolektif.
  4. Bentuk usaha tetap. Bentuk usaha yang digunakan oleh orang secara pribadi dan tidak bertempat tinggal di Indonesia. Orang pribadi yang berada di Indonesia dan tidak lebih dari 183 hari serta di dalam jangka waktu 12 bulan. Badan yang tidak bertempat kedudukan dan tidak didirikan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Usaha tersebut dapat berupa: cabang perusahaan tempat manajemen perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam dan lain-lain.

Yang Tidak Termasuk Ke Dalam Subjek Pajak Penghasilan

Sedangkan yang tidak termasuk ke dalam subjek Pajak Penghasilan (PPh) adalah kantor perwakilan negara asing, pejabat perwakilan diplomatik, konsulat atau pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional yang telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan. Untuk memperoleh ketetapan tersebut organisasi internasional harus memenuhi syarat. Syarat tersebut yakni Indonesia masuk sebagai anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha dengan maksud memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Kemudian pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional juga bukan termasuk subjek Pajak Penghasilan berdasarkan pasal 3 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Tentunya pejabat perwakilan tersebut harus memenuhi syarat sebagai bukan bagian dari Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha yang dapat memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Perbedaan Subjek Pajak Dengan Wajib Pajak

Terdapat perbedaan antara Subjek Pajak dengan Wajib Pajak yang sebaiknya Anda ketahui. Perbedaan antara subjek pajak dan wajib pajak adalah dimana subjek pajak memiliki potensi untuk dikenakan pajak. Sedangkan wajib pajak memiliki kewajiban dalam perpajakan. Untuk lebih jelasnya adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak

Tiap-tiap Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia dan badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia adalah Wajib Pajak. Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai Wajib Pajak.  

Wajib Pajak sendiri adalah orang pribadi atau badan yang termasuk di dalamnya pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. Mereka memiliki kewajiban dan hak perpajakan. Wajib Pajak dibagi menjadi dua yakni WP Orang Pribadi yang terdiri dari Orang Pribadi (Induk), Hidup Berpisah (HB) Pisah Harta (PH), Manajemen Terpisah (MT), dan Warisan Belum Terbagi (WBT). Kemudian yang kedua adalah WP Badan seperti Badan, Joint Operation (JO), Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, Bendahara, dan Penyelenggara Kegiatan.

Apa Itu Objek Pajak?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun