E-KTP HANYA BOLEH DI PHOTOCOPY SEKALI ! SERIUS ?
Kadirjend Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman menjelaskan bahwa e-KTP adalah sebuah kartu yang dilengkapi chip tentang data pemiliknya yang dapat dibaca oleh card reader untuk menunjukkan data yang terekam di dalamnya. Selanjutnya mengklarifikasikan larangan mengenai larangan e-KTP dipotocopy tujuan mengenai larangan ini agar e-KTP dapat dibaca oleh card reader. Serta tujuan-tujuan lainnya lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan publik baik milik pemerintah maupun swasta mau menggunakan card reader agar pelayanan yang diberikan dapat berjalan secara efisien. Dan apabila masyarakat berkali-kali mempotocopy maka akan menyebabkan chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).
Kemendagri memperbolehkan masyarakat untuk melakukan photocopy e-KTP sekali saja, selanjutnya untuk keperluan yang lainnya menggunakan duplikasi dari potocopyan yang pertama, hal ini akan menghindari kerusakan pada chip yang terdapat didalam e-KTP.
Dan kini Kemendagri sudah telah menerbitkan Surat Edaran terkait pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP, dan kewajiban menggunakan card reader bagi instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan data dalam setiap E-KTP itu. Mendagri mengingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.   Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.   Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP nonelektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c.   Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Sebenarnya kalau dilihat dari masalahnya e-KTP hanya boleh dicopy sekali tentu akan mengingatkan pemikiran kita yang pada awalnya diberitahukan bahwa e-KTP itu merupakan suatu hal baru yang mana sangat canggih, dapat menyimpan database kita tapi kalau melihat kasusnya bahwa e-KTP tidak boleh dicopy, mudah rusak apabila terkena sinar photocopy atau scan semacam itulah, bukankah ini malah menjadi ribet ? dimana letak kecanggihannya ?
Seharusnya apabila E-KTP digunakan untuk berbagai keperluan itu gak perlu foto kopi lagi, karena hanya menyebutkan NIK saja harusnya pihak-pihak terkait yang butuh informasi tentang kita sudah bisa mendapat informasi sesuai KTP. Tapi ya sepertinya E-KTP kita belum secanggih itu sih, semua masih manual meski namanya e-KTP. Mungkin lebih mudah menggunakan KTP yang lama bisa difotocopy berkali-kali, kalau kena hujan-air atau badai sekalipun tetep awet karena delaminating, kalau disteples meski ada bekas bolongnya juga tetep bisa dipakai. Pada dasarnya kita memang belum siap untuk melaksanakan sesuatu secara efisien buktinya e-KTP sendiri nantinya masih harus banyak persiapan yang dilakukan dengan mewajibkan para instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta harus memiliki card reader untuk dapat membaca chip yang ada didalam e-KTP masih panjang kan ? entahlah kembali lagi ini sudah menjadi sebuah kebijakan yang mana kita sebagai masyarakat harus menjalankannya…….
Mona Agisa Widia Gutama