Mohon tunggu...
Mona Gutama
Mona Gutama Mohon Tunggu... -

Semarang-Jawa Tengah Fisip '12

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

e-KTP Hanya Boleh Dikopy Sekali?

21 Mei 2013   15:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:14 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

E-KTP HANYA BOLEH DI PHOTOCOPY SEKALI ! SERIUS ?

Kadirjend Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman menjelaskan bahwa e-KTP adalah sebuah kartu yang dilengkapi chip tentang data pemiliknya yang dapat dibaca oleh card reader untuk menunjukkan data yang terekam di dalamnya. Selanjutnya mengklarifikasikan larangan mengenai larangan e-KTP dipotocopy tujuan mengenai larangan ini agar e-KTP dapat dibaca oleh card reader. Serta tujuan-tujuan lainnya lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan publik baik milik pemerintah maupun swasta mau menggunakan card reader agar pelayanan yang diberikan dapat berjalan secara efisien. Dan apabila masyarakat berkali-kali mempotocopy maka akan menyebabkan chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).

Kemendagri memperbolehkan masyarakat untuk melakukan photocopy e-KTP sekali saja, selanjutnya untuk keperluan yang lainnya menggunakan duplikasi dari potocopyan yang pertama, hal ini akan menghindari kerusakan pada chip yang terdapat didalam e-KTP.

Dan kini Kemendagri sudah telah menerbitkan Surat Edaran terkait pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP, dan kewajiban menggunakan card reader bagi instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan data dalam setiap E-KTP itu. Mendagri mengingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a.    Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b.    Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP nonelektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;

c.    Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Sebenarnya kalau dilihat dari masalahnya e-KTP hanya boleh dicopy sekali tentu akan mengingatkan pemikiran kita yang pada awalnya diberitahukan bahwa e-KTP itu merupakan suatu hal baru yang mana sangat canggih, dapat menyimpan database kita tapi kalau melihat kasusnya bahwa e-KTP tidak boleh dicopy, mudah rusak apabila terkena sinar photocopy atau scan semacam itulah, bukankah ini malah menjadi ribet ? dimana letak kecanggihannya ?

Seharusnya apabila E-KTP digunakan untuk berbagai keperluan itu gak perlu foto kopi lagi, karena hanya menyebutkan NIK saja harusnya pihak-pihak terkait yang butuh informasi tentang kita sudah bisa mendapat informasi sesuai KTP. Tapi ya sepertinya E-KTP kita belum secanggih itu sih, semua masih manual meski namanya e-KTP. Mungkin lebih mudah menggunakan KTP yang lama bisa difotocopy berkali-kali, kalau kena hujan-air atau badai sekalipun tetep awet karena delaminating, kalau disteples meski ada bekas bolongnya juga tetep bisa dipakai. Pada dasarnya kita memang belum siap untuk melaksanakan sesuatu secara efisien buktinya e-KTP sendiri nantinya masih harus banyak persiapan yang dilakukan dengan mewajibkan para instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta harus memiliki card reader untuk dapat membaca chip yang ada didalam e-KTP masih panjang kan ? entahlah kembali lagi ini sudah menjadi sebuah kebijakan yang mana kita sebagai masyarakat harus menjalankannya…….

Mona Agisa Widia Gutama

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun