Mohon tunggu...
Moh Makhrus
Moh Makhrus Mohon Tunggu... lainnya -

https://www.facebook.com/moh.makhrus/photos

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sertifikasi Belum Cair 2013, Mengadu pada Siapa?

2 November 2013   09:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:41 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kalau melihat data yang ditayangkan oleh Kementrian Pendidikan tahun 2013 memang belum seluruhnya bisa dicairkan. Masih dipending. Alasannya; ada yang tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidik, ada yang beban kerja tidak sesuai dengan aturan yaitu 24 jam. Dan mungkin ada lagi yang dipending dengan masalah yang berbeda.

Jadi banyak teman- teman guru yang hampir selama satu tahun menunggu cairan dana tersebut. Barangkali kalau Guru PNS tidak begitu "menjerit" masa menunggu tersebut. Tapi bagi penulis dan teman- teman yang lain Non PNS alias guru Honorer, menunggu hampir satu tahun rasanya, hampir "putus asa". Tapi alhamdulillah, semangat mengajar tetap vit. Tapi, yang namanya manusia biasa, ya kesabaran itu ada batasnya.

Baru kemarin, tanggal 29 Oktober 2013 kami menyadari dan mengerti bahwa dipendingnya cairan sertifikasi dikarenakan beban jam kerja kurang memenuhi, yaitu 24 jam pelajaran dalam seminggunya. Kami kebetulan dikasih tahu teman, agar membuka wibe site Kemendiknas. Pada sa'at itu saya membuka wibe site Diknas, ternyata alasan dipendingnya karena beban kerja.

Sebelumnya memang menunggu! Lalu pemberkasan menunggu dan menunggu terus. Pusing memang.

Dari pemberkasan awal dan sampai pemberkasan selanjutnya, ya jam mengajar saya 34 jam pelajaran dalam seminggu.

Tapi dalam tayangan di Kemendiknas kok hanya 12 jam pelajaran per minggunya. Kemudian penulis menduga, barangkali yang terkover hanya ngajar di SMA. Kami ngajar di SMA memang 12. Tapi, saya ngajar tidak hanya di SMA, juda di MA NU 02 Muallimin dan MA NU 06 Cepiring, dengan total jam 34 jam pelajaran perminggunya. Kenapa ini bisa terjadi?.

Kesimpulan sementara saya, bahwa pelaporan dapodik secara on line hanya di SMA, sementara yang di MA yang dibawah naungan Kemenag [Kementrian Agama] belum mengenal Dapodik on line. Padahal pemberkasan [bukti fisik] ada SK Mengajar bersama yang diketahui Ka Dinas Pendidikan Kabupaten. Apakah SK Bersama itu tidak dibaca oleh Kemendiknas. Apa artinya SK Bersama?. Mohon pengertiannya pada pihak- pihak yang berwenang dalam pengucuran Dana Sertifikasi 2013. Semoga tulisan ini dibaca dan tergugah untuk cepat mencairkannya. Semoga.

Drs.H.Moh.Makhrus.

Guru Honorer di SMA NU 03 Muallimin, MA NU 02 Muallimin dan MA NU 06 Cepiring, Kendal, Jawa Tengah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun