Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik
Kelima, SKPI dan SKPSHUN sudah ditangan anda, simpan baik-baik SKPI dan SKPSHUN anda (+ fotokopi legalisirnya) karena dua dokumen ini sudah berfungsi dan secara legal sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah dan SHUN asli anda yang hilang.Â