Kelima, SKPI dan SKPSHUN sudah ditangan anda, simpan baik-baik SKPI dan SKPSHUN anda (+ fotokopi legalisirnya) karena dua dokumen ini sudah berfungsi dan secara legal sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah dan SHUN asli anda yang hilang.Â
Baca juga: Ijazah Digital, Memangnya Ada Ya?
Berikut contoh Format untuk Dokumen-dokumen diatas:
1. FORMAT SKPI (SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH):


4. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK:
Sekian terima kasih.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI